News / Nasional
Senin, 23 Februari 2026 | 14:03 WIB
Arsip - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Baca 10 detik
  • Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan Chromebook, mengaku sempat dirawat empat hari karena pendarahan.
  • Jaksa mendakwa Nadiem memperkaya diri sekitar Rp 809 miliar dari program digitalisasi pendidikan 2019–2022 yang merugikan negara.
  • Kerugian negara total mencapai Rp 2,1 triliun akibat kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak bermanfaat.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More