- Akademisi Titi Anggraini menyarankan penerapan ambang batas fraksi dibanding menaikkan parliamentary threshold 7 persen.
- Ambang batas fraksi menjaga inklusivitas demokrasi karena suara pemilih tetap terwakili di parlemen.
- Sistem ambang batas fraksi pernah sukses diterapkan pada Pemilu 1999, 2004, dan masih berlaku di DPRD.
Belajar dari Sejarah Pemilu Indonesia
Argumen mengenai ambang batas fraksi bukanlah hal baru dalam sejarah politik Indonesia. Titi menjelaskan bahwa sistem ini pernah sukses diterapkan pada periode awal reformasi, yakni pada Pemilu 1999 dan 2004. Bahkan, hingga saat ini, mekanisme serupa masih dipraktikkan di tingkat daerah.
"Apalagi ambang batas fraksi sejatinya juga sudah pernah diterapkan di Indonesia pada DPR hasil Pemilu 1999 dan 2004, serta di DPRD kita sampai dengan saat ini," ujarnya.
Keberhasilan penerapan di tingkat DPRD menunjukkan bahwa ambang batas fraksi adalah instrumen yang sudah teruji untuk menjaga keberlangsungan representasi politik sekaligus memastikan proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif tetap berjalan efisien.
Mandat Konstitusi dan Putusan MK
Titi Anggraini juga merujuk pada landasan hukum terbaru, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2024.
Menurutnya, konstitusi sebenarnya mengamanatkan desain ambang batas yang lebih konstitusional dengan memperkuat mekanisme penyederhanaan di tingkat parlemen, bukan di pintu masuk pencalonan atau perolehan kursi secara kaku.
Putusan MK tersebut dinilai lebih selaras dengan pendekatan ambang batas fraksi dibandingkan terus-menerus menaikkan angka parliamentary threshold yang seringkali hanya menguntungkan partai-partai besar.
Titi bahkan menegaskan bahwa sistem demokrasi Indonesia akan tetap sehat meskipun ambang batas parlemen ditiadakan sepenuhnya, asalkan ambang batas fraksi diperkuat.
Baca Juga: Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
"Bahkan, tidak menjadi masalah apabila parliamentary threshold dihapuskan sekalipun. Tanpa ambang batas parlemen, seluruh suara pemilih tetap terkonversi menjadi representasi politik," imbuhnya.
Solusi Proporsional untuk Masa Depan Parlemen
Sebagai kesimpulan dari analisis hukumnya, Titi menyatakan bahwa penyederhanaan sistem kepartaian tidak boleh dilakukan dengan cara yang represif terhadap suara rakyat.
Kenaikan ambang batas parlemen hingga 7 persen dikhawatirkan akan menciptakan banyak "suara hantu" atau suara pemilih yang hilang begitu saja karena partainya tidak lolos ambang batas.
"Pendekatan yang lebih proporsional dan konstitusional adalah memperkuat ambang batas fraksi. Dengan cara itu, suara pemilih tetap terlindungi, sementara fragmentasi politik di parlemen tetap dapat dikendalikan. Demokrasi tidak kehilangan inklusivitasnya dan pemerintahan tetap memiliki efektivitas kelembagaan," ucapnya.
Dengan memperkuat ambang batas fraksi, Indonesia diharapkan dapat memiliki parlemen yang lebih representatif, di mana setiap aspirasi masyarakat yang disalurkan melalui kotak suara tetap memiliki saluran resmi di tingkat nasional tanpa mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan.
Berita Terkait
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pertarungan di Senayan: Menghapus Ambang Batas Parlemen Demi Suara Rakyat atau Stabilitas Politik?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Perludem Soroti Dampak Ambang Batas Parlemen: 17 Juta Suara Terbuang dan Partai Tak Menyederhana
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
KPK: Duit Perasan Rp2,7 Miliar Bupati Tulungagung Dipakai Beli Sepatu hingga Bayar THR Forkopimda!
-
Donald Trump Murka, China Akan Hadapi Masalah Besar Jika Nekat Pasok Senjata ke Iran
-
Penembakan Pemuda Palestina di Deir Jarir Ungkap Eskalasi Brutalitas Pemukim Ilegal Israel
-
Konflik Selat Hormuz, Kenapa Strategi Pembersihan Ranjau Laut AS Ditolak Mentah-Mentah Militer Iran?
-
Ancaman Rudal Manpads China Persulit Posisi Amerika Saat Gencatan Senjata dengan Iran
-
Update Data Korban Perang Lebanon, 2020 Orang Tewas Menyusul Serangan Israel di Wilayah Selatan
-
Jeritan Ayah di Gaza Menanti Evakuasi 4 Anaknya yang 6 bulan Terkubur Beton di Masa Gencatan Senjata
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader