- KY dan MA menjatuhkan sanksi pemecatan dan nonpalu kepada dua hakim karena perselingkuhan di Sulteng dan Sabang.
- Hakim LTS diberhentikan tetap, sementara hakim DW disanksi nonpalu dua tahun karena melanggar kode etik hakim.
- Hakim DD dipecat karena menelantarkan keluarga dan terbukti memanipulasi data pribadi demi memuluskan perceraian.
Suara.com - Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi berat berupa pemecatan dan sanksi nonpalu terhadap dua orang hakim.
Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti menjalin hubungan perselingkuhan saat masih terikat dalam ikatan pernikahan sah dengan pasangan masing-masing.
Kasus ini mencoreng integritas lembaga peradilan di wilayah Sulawesi Tengah dan Sabang, Aceh.
Kedua hakim yang terjerat skandal tersebut adalah LTS, seorang hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, serta DW yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sabang.
Berdasarkan hasil sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Sementara itu, DW dijatuhi sanksi nonpalu, yang berarti dilarang menyidangkan perkara selama dua tahun.
“Memutuskan para terlapor terbukti melanggar Angka 3.3.1 (1), Angka 5.5.1.1, dan Angka 7.1 Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012,” kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Desmihardi yang juga Wakil Ketua KY, seperti keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Rabu (4/3/2026).
Dalam proses persidangan etik tersebut, LTS dan DW memberikan pembelaan di hadapan majelis. Keduanya mengakui secara terbuka dan menyatakan penyesalan mendalam atas perselingkuhan yang dilakukan saat mereka masih bertugas sebagai hakim tingkat pertama.
MKH menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai kehormatan serta martabat profesi hakim di mata masyarakat.
Fakta persidangan mengungkap bahwa saat ini LTS dan DW telah resmi bercerai dari pasangan terdahulu mereka. Keduanya kemudian memutuskan untuk menikah pada Oktober 2024.
Baca Juga: Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
Meski telah membangun rumah tangga baru, keduanya dilaporkan masih menjalankan kewajiban memberikan nafkah kepada anak-anak dari pernikahan sebelumnya dan menjaga pola komunikasi yang kondusif.
Kesaksian tersebut diperkuat oleh kehadiran mantan pasangan masing-masing yang bertindak sebagai saksi meringankan dalam persidangan.
Para saksi membenarkan adanya upaya pertanggungjawaban dari para terlapor. MKH mencatat adanya kesungguhan penyesalan serta keinginan kuat dari kedua hakim tersebut untuk mempertahankan rumah tangga baru mereka.
Hal ini menjadi pertimbangan bagi MKH untuk menerima sebagian pembelaan, namun tetap menegaskan bahwa pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) telah terjadi dan harus diberikan sanksi.
Sidang MKH yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Selasa (3/3) ini dipimpin oleh Desmihardi.
Susunan anggota majelis terdiri dari perwakilan KY yakni Abhan, Williem Saija, dan Setyawan Hartono, serta perwakilan Hakim Agung yaitu Tama Ulinta Tarigan, Nurul Elmiyah, dan Lailatul Arofah.
Berita Terkait
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Percakapan Terakhir Ali Khamenei Sebelum Dibom Israel-AS Terungkap: Menolak Masuk Bunker
-
Dipandu Irfan Hakim, Tabligh Akbar Penyejuk Hati Hadirkan Deretan Penceramah Ternama
-
Rachel Vennya dan Niko Al Hakim Akur Lagi, Nama Nanda Zhafira Ramai Disebut di Kolom Komentar
-
Dissenting Opinion di Kasus Korupsi Minyak Pertamina: Hakim Mulyono Ragukan Unsur Kerugian Negara
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Nasib Dadan Sepulang Haji: Dicopot dari Kepala BGN, Dijemput Kejagung
-
Copot Pimpinan BGN Dinilai Bukan Solusi, Program MBG Terancam Makin Karam
-
Duel Rekam Jejak Teddy Indra Wijaya vs Dino Patti Djalal, Prajurit Kopassus Lawan Diplomat LSE
-
Penyidik Kejagung Masuk Kantor BGN Sejak Dini Hari, Penggeledahan Masih Berlangsung Tertutup
-
BPPTKG Kerahkan Ekskavator, Area Terduga Sumber Gas Penyebab Kebakaran Misterius di Sleman Dibongkar
-
Siapa Lodewyk Pusung? Eks Petinggi BGN yang Diperiksa Kejagung, Ini Profilnya
-
Tak Ada Tuntutan Pecat Bagi 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Cuma Dituntut Ringan, Ternyata Ini Alasan di Balik Nasib 4 TNI Penyerang Andrie Yunus
-
Profil Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN yang Dicopot Prabowo
-
'Pulau Sampah' Kembali Muncul di Muara Angke, Greenpeace Desak Jakarta Benahi Sistem dari Sumber