News / Nasional
Rabu, 04 Maret 2026 | 16:09 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. [Antara]
Baca 10 detik
  • DPR RI akan menggelar dengar pendapat publik RUU PPRT mulai Kamis (5/3) untuk membahas isu sensitif kepentingan pekerja dan pemberi kerja.
  • Partisipasi publik dan dialog intensif melibatkan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci perumusan perlindungan seperti upah dan jaminan sosial.
  • Pembahasan RUU PPRT akan dilanjutkan intensif pasca-reses dan Idulfitri bersamaan dengan revisi UU Cipta Kerja.

Dasco memastikan bahwa intensitas pembahasan akan semakin meningkat setelah masa reses berakhir.

Selain RUU PPRT, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja juga masuk dalam daftar tunggu pembahasan yang akan melibatkan partisipasi publik setelah hari raya Idulfitri.

Sinkronisasi antara berbagai regulasi ketenagakerjaan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil dan modern di Indonesia.

Menurut Dasco, RUU PPRT saat ini memang berada dalam tahap yang sangat krusial, yaitu penyerapan aspirasi.

"RUU PPRT dalam tahap partisipasi publik. Akan terus dilakukan," kata Dasco.

Publik kini menantikan sejauh mana DPR RI mampu menjembatani perbedaan pandangan antara kelompok aktivis perlindungan perempuan dan anak dengan kelompok pemberi kerja.

Dengan dimulainya public hearing pada 5 Maret ini, harapan akan hadirnya payung hukum yang kuat bagi pekerja rumah tangga kini kembali membumbung tinggi.

Regulasi ini diharapkan menjadi kado bagi keadilan sosial di Indonesia, sekaligus memperkuat martabat pekerja domestik sebagai bagian integral dari penggerak ekonomi rumah tangga di tanah air.

Baca Juga: Usai Temui Dasco, KSPSI dan KSBSI Ikrar Dukung Penuh Kebijakan Presiden Prabowo

Load More