- Ir. Wajudi Pranata, 72 tahun, menghadapi tuntutan hukum setelah mengingatkan Joseph Hong Kah Ing terkait skandal jual beli saham fiktif.
- Skandal melibatkan pembayaran saham PT. TAS yang kurang dari penuh dan penjualan saham ke SGX disertai pemalsuan surat tahun 2018.
- Wajudi kini menjalani persidangan di PN Palu atas laporan Hong Kah Ing terkait pesan suara di grup WhatsApp perusahaan.
Suara.com - Nasib tragis menimpa Ir. Wajudi Pranata, sosok pria sepuh berusia 72 tahun yang sehari-hari menjadi pelayan umat ini tak pernah menyangka di masa tuanya akan berhadapan dengan hukum dan terancam dipenjara.
Ir. Wajudi Pranata harus berurusan dengan hukum usai mengingatkan Joseph Hong Kah Ing, rekan sejawatnya sesama Pendeta di Gereja Abbalove Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula dari skandal jual beli saham PT. Teknik Alum Service (TAS) milik Agam Tirto Buwono kepada PT Greenworld Resource yang dimiliki Hong Kah Ing.
Pada perjalanannya, Hong Kah Ing hanya membayar USD250 ribu dari USD6,5 juta pada tahun 2014.
Namun, sebelum lunas dibayar, Hong Kah Ing menjual saham perusahaan itu ke Bursa Singapura (Singapore Exchange/SGX) pada tahun 2018. Tentu dengan banyak sekali melakukan berbagai pemalsuan surat-surat.
Wahjudi Pranata yang merupakan karyawan dan sahabat Hong Kah Ing. Selain hubungan pertamanan di kantor, keduanya juga terlibat dalam pelayanan di gereja Abbalove Jakarta Selatan sebagai sesama pendeta.
Sebagai sahabat Hong Kah Ing, Wahjudi mendapat telepon dari Agam Tirto Buwono yang mempertanyakan mengapa banyak surat dipalsukan. Agam juga mengaku kesulitan menghubungi Hong Kah Ing dan karyawan perusahaannya.
Selain berkonflik dengan Agam, Hong Kah Ing juga terlibat sengketa dengan Chong Wan Lin dan Lim Eng Hoe dari Singapura.
Karena Hong Kah Ing susah dihubungi, Chong Wan Lin meminta Wahjudi untuk mempertemukannya dengan para Pendeta di Gereja Abbalove, tempat Hong Kah Ing melayani umat.
Baca Juga: Hentikan Provokasi! Spanduk Penolakan GBI Pasar Baru Jambi Coreng Nilai Toleransi dan Konstitusi
Dari situlah, Wahjudi memberi penjelasakan kepada para Pendeta yang lain dan mengajak berdoa. Namun, rupayanya tidak selesai.
Hingga Wahjudi Pranata akhirnya membuat grup WA di perusahaan dengan nama “Penjelasan WP Terkait Agam” yang beranggotakan karyawan perusahaan milik Hong Kah Ing yang seluruh anggotanya berdomisili di Jakarta.
Dalam grup WA tersebut, Wahjudi membuat voice note (VN) yang intinya memperingatkan agar seluruh karyawan perusahaan dan Hong Kah Ing tidak menghindar saat dimintai Agam Tirto Buwono. Termasuk menjelaskan beberapa surat palsu yang tercatat dan digunakan saat IPO di Singapore Exchange.
Tidak terima peringatan itu, Hong Kah Ing akhirnya melaporkan Wahjudi Pranata ke Polda Sulawesi Tengah.
Saat ini, kasusnya sudah berlanjut ke Persidangan di PN Palu.
“Benar, Selasa kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri Palu dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Tony Agustin Sitompul dari kantor hukum M Mahfuz Abdullah & Associate kepada awak media, di Jakarta, Rabu (4/03/2026).
Tag
Berita Terkait
-
Hentikan Provokasi! Spanduk Penolakan GBI Pasar Baru Jambi Coreng Nilai Toleransi dan Konstitusi
-
Siapa Daud Tony? Viral Ramal Kejatuhan Saham dan Kripto, Harga Perak Meroket
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara
-
Andi Soraya Ungkap Steve Emmanuel Sudah Bebas dari Penjara, Dapat Amnesti karena Alasan Kesehatan
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat