- Ir. Wajudi Pranata, 72 tahun, menghadapi tuntutan hukum setelah mengingatkan Joseph Hong Kah Ing terkait skandal jual beli saham fiktif.
- Skandal melibatkan pembayaran saham PT. TAS yang kurang dari penuh dan penjualan saham ke SGX disertai pemalsuan surat tahun 2018.
- Wajudi kini menjalani persidangan di PN Palu atas laporan Hong Kah Ing terkait pesan suara di grup WhatsApp perusahaan.
Suara.com - Nasib tragis menimpa Ir. Wajudi Pranata, sosok pria sepuh berusia 72 tahun tak pernah menyangka di masa tuanya akan berhadapan dengan hukum dan terancam dipenjara.
Ir. Wajudi Pranata harus berurusan dengan hukum usai mengingatkan Joseph Hong Kah Ing, rekan sejawatnya.
Kasus ini bermula dari skandal jual beli saham PT. Teknik Alum Service (TAS) milik Agam Tirto Buwono kepada PT Greenworld Resource yang dimiliki Hong Kah Ing.
Pada perjalanannya, Hong Kah Ing hanya membayar USD250 ribu dari USD6,5 juta pada tahun 2014.
Namun, sebelum lunas dibayar, Hong Kah Ing menjual saham perusahaan itu ke Bursa Singapura (Singapore Exchange/SGX) pada tahun 2018. Tentu dengan banyak sekali melakukan berbagai pemalsuan surat-surat.
Wahjudi Pranata yang merupakan karyawan dan sahabat Hong Kah Ing. Selain hubungan pertamanan di kantor.
Sebagai sahabat Hong Kah Ing, Wahjudi mendapat telepon dari Agam Tirto Buwono yang mempertanyakan mengapa banyak surat dipalsukan. Agam juga mengaku kesulitan menghubungi Hong Kah Ing dan karyawan perusahaannya.
Selain berkonflik dengan Agam, Hong Kah Ing juga terlibat sengketa dengan Chong Wan Lin dan Lim Eng Hoe dari Singapura.
Karena Hong Kah Ing susah dihubungi, Chong Wan Lin meminta Wahjudi untuk mempertemukannya dengan Hong Kah Ing.
Baca Juga: Hentikan Provokasi! Spanduk Penolakan GBI Pasar Baru Jambi Coreng Nilai Toleransi dan Konstitusi
Dari situlah, Wahjudi memberi penjelasakan kepada para Pendeta yang lain dan mengajak berdoa. Namun, rupayanya tidak selesai.
Hingga Wahjudi Pranata akhirnya membuat grup WA di perusahaan dengan nama “Penjelasan WP Terkait Agam” yang beranggotakan karyawan perusahaan milik Hong Kah Ing yang seluruh anggotanya berdomisili di Jakarta.
Dalam grup WA tersebut, Wahjudi membuat voice note (VN) yang intinya memperingatkan agar seluruh karyawan perusahaan dan Hong Kah Ing tidak menghindar saat dimintai Agam Tirto Buwono. Termasuk menjelaskan beberapa surat palsu yang tercatat dan digunakan saat IPO di Singapore Exchange.
Tidak terima peringatan itu, Hong Kah Ing akhirnya melaporkan Wahjudi Pranata ke Polda Sulawesi Tengah.
Saat ini, kasusnya sudah berlanjut ke Persidangan di PN Palu.
“Benar, Selasa kemarin disidangkan di Pengadilan Negeri Palu dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Tony Agustin Sitompul dari kantor hukum M Mahfuz Abdullah & Associate kepada awak media, di Jakarta, Rabu (4/03/2026).
Tag
Berita Terkait
-
Hentikan Provokasi! Spanduk Penolakan GBI Pasar Baru Jambi Coreng Nilai Toleransi dan Konstitusi
-
Siapa Daud Tony? Viral Ramal Kejatuhan Saham dan Kripto, Harga Perak Meroket
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara
-
Andi Soraya Ungkap Steve Emmanuel Sudah Bebas dari Penjara, Dapat Amnesti karena Alasan Kesehatan
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Skandal Peras Izin TKA Rp135 Miliar: 8 Eks Pejabat Kemenaker Hadapi Sidang Vonis Hari Ini!
-
Bongkar SDB Milik Rizal Bea Cukai di Medan, KPK Sita Logam Mulia hingga Valas Senilai Rp2 Miliar!
-
Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Haji 2026 Dimulai: 391 Jemaah Kloter Pertama Resmi Bertolak ke Madinah via Bandara Soetta
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia