- Rieke Diah Pitaloka mendesak pengesahan RUU PPRT di Baleg DPR RI pada Kamis (5/3/2026) setelah tertunda selama 22 tahun.
- PRT menyumbang devisa signifikan, yaitu sekitar 10% dari PDB, namun perlindungan hukum bagi mereka masih sangat lemah.
- Rieke merekomendasikan ratifikasi Konvensi ILO 189 dan percepatan pengesahan RUU untuk mengakui status pekerja profesional PRT.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan desakan keras agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Rieke, yang hadir sebagai Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) sekaligus inisiator RUU tersebut, menekankan bahwa penundaan selama 22 tahun merupakan waktu yang tidak masuk akal bagi sebuah regulasi yang menyangkut hajat hidup jutaan rakyat.
"RUU PPRT ini sudah kami perjuangkan selama 22 tahun. Penundaan selama dua dekade ini tidak lagi bisa dipandang sebagai dinamika politik biasa, melainkan potensi kegagalan negara dalam melindungi kelompok pekerja yang paling rentan," tegas Rieke di dalam rapat.
Dalam pemaparannya, Rieke mengungkap data mencengangkan mengenai kontribusi ekonomi Pekerja Rumah Tangga (PRT).
Ia menyebutkan bahwa dari sekitar 5,2 juta pekerja migran Indonesia, 2,5 hingga 3 juta di antaranya adalah PRT.
Berdasarkan data Bank Indonesia tahun 2024, remitansi atau kiriman uang dari pekerja migran mencapai sekitar 15,7 miliar US dolar atau setara Rp253 triliun. Angka ini menyumbang sekitar 10 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
"Pekerja migran, termasuk jutaan PRT, adalah penopang ekonomi nasional. Ironisnya, sektor yang memberikan devisa ratusan triliun ini justru berada dalam perlindungan hukum yang paling lemah. Negara tidak boleh menikmati kontribusi ekonomi mereka tanpa memberikan perlindungan hukum yang layak," lanjutnya.
Rieke juga menyoroti masalah paradigmatik yang masih mengakar di Indonesia.
Baca Juga: Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Ia meminta negara berhenti memandang PRT sebagai "pembantu" atau "babu", melainkan sebagai pekerja profesional yang memiliki hak dasar sesuai amanat Konstitusi Pasal 27 dan 28.
"Status PRT belum diakui sebagai pekerja, sehingga mereka tidak punya akses terhadap hak dasar. Ada relasi kuasa yang timpang dan stigma sosial yang merendahkan. Kita harus tegaskan sesuai standar Konvensi ILO 189: PRT adalah pekerja," jelasnya.
Ia juga menyinggung kerentanan fisik yang dialami PRT.
Mengutip data Amnesty International tahun 2025, terdapat 122 kasus kekerasan seksual dan KDRT terhadap PRT di dalam negeri, yang ia yakini hanyalah "puncak gunung es" karena terjadi di ruang privat yang sulit dipantau negara.
Dalam momen emosional, Rieke memberikan apresiasi sekaligus pengingat kepada rekan sejawatnya, termasuk anggota DPR RI Melly Goeslaw yang turut hadir.
Ia menyebut bahwa keberadaan PRT adalah kunci bagi perempuan untuk bisa berkarier di ruang publik.
Berita Terkait
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
Ibu Tiri Bohong di 2024, Rieke Diah Pitaloka Desak Polisi Usut Kasus Kematian Nizam
-
Minta Perlindungan LPSK, Ibu Nizam Syafei Diancam untuk Tak Banyak Bicara Kasus Anaknya
-
Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
-
Terima Hotman Paris dan Keluarga ABK Sea Dragon, Ketua Komisi III Singgung Rasa Keadilan Masyarakat
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Teach You a Lesson: Drama Aksi Sekolah dengan Kritik Pedas Sistem Pendidikan
-
Kursi Prioritas Bukan Hadiah, Stasiun Cikoko Bukti Integrasi Itu Mungkin
-
Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing
-
Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya
-
4 Hydrating Sheet Mask Ampuh Berikan Hidrasi Ekstra untuk Skin Barrier Kuat
-
Keluh Kesah PPPK Paruh Waktu Dinkes DKI di Balai Kota: Janji Setara ASN, Realita Jauh dari Kata
-
Pabrik Tekstil di Jepara Tumbang, 670 Orang Menganggur