News / Nasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 12:19 WIB
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Rieke Diah Pitaloka mendesak pengesahan RUU PPRT di Baleg DPR RI pada Kamis (5/3/2026) setelah tertunda selama 22 tahun.
  • PRT menyumbang devisa signifikan, yaitu sekitar 10% dari PDB, namun perlindungan hukum bagi mereka masih sangat lemah.
  • Rieke merekomendasikan ratifikasi Konvensi ILO 189 dan percepatan pengesahan RUU untuk mengakui status pekerja profesional PRT.

"Sebagai politisi perempuan, kita harus jujur. Tanpa PRT di rumah, kita tidak akan bisa bekerja sehebat ini di sini. Sudah tidak etis kalau mereka harus menunggu 22 tahun lagi sementara korban terus berjatuhan," ucapnya.

Menutup pernyataannya, Rieke melalui KRPI menyampaikan dua rekomendasi utama kepada Baleg DPR RI:

Mendukung Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO Nomor 189 tentang kerja layak bagi PRT.

Meminta dukungan seluruh fraksi di Baleg DPR RI untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT guna memberikan pengakuan status pekerja dan kepastian hukum.

"Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar agenda legislasi, melainkan ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi rakyatnya yang paling rentan," pungkas Rieke.

Load More