News / Nasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 15:25 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku masih harus menjalani tindakan medis selama lima hari saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • JPU mengajukan SPT Pajak Nadiem Makarim sebagai bukti dugaan dirinya memperkaya diri lebih dari Rp6 triliun dari kasus Chromebook.
  • SPT menunjukkan lonjakan penghasilan signifikan Nadiem, termasuk Rp809 miliar dari Gojek dan penjualan saham tertutup Rp80 miliar.
  • Jaksa menduga adanya simbiosis mutualisme antara keuntungan investasi Google dan perolehan proyek pengadaan laptop Chromebook.

Sementara itu, terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam proyek pengadaan Chromebook, JPU akan menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam persidangan mendatang.

“Kerugian negara Rp1,5 triliun dari BPKP nanti akan kita uji di persidangan. Ujinya saat ahli BPKP kita hadirkan,” kata Roy.

Load More