- PERADI PROFESIONAL dideklarasikan di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis (5/3/2026) oleh tiga akademisi sekaligus advokat profesor.
- Organisasi baru ini berfokus pada mutu, etika, dan karakter advokat untuk menjawab kegelisahan publik terhadap profesi hukum.
- Deklarasi dirangkai kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim serta masyarakat dhuafa sebagai komitmen advokasi.
Suara.com - erhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai organisasi advokat baru di Indonesia.
Deklarasi digelar di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026), sekaligus dirangkai dengan kegiatan sosial berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa.
Momentum tersebut juga menghadirkan penceramah kondang Das'ad Latif yang memberikan tausiyah kepada para advokat dan tamu undangan.
Anak-anak yatim dan kaum dhuafa yang hadir pun mendapatkan kesempatan berbuka puasa di hotel mewah, sebuah pengalaman yang jarang mereka rasakan.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL Harris Arthur Hedar menegaskan organisasi yang dipimpinnya tidak dibentuk sebagai tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Ia menyebut kehadiran PERADIPROF sebagai jawaban atas kegelisahan di dunia advokat dan hukum Indonesia.
“PERADI PROFESIONAL atau PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis mutu, etika, dan karakter. Kami bukan kompetitor, tetapi hadir sebagai jawaban atas kegelisahan kolektif agar profesi advokat tetap menjadi officium nobile atau profesi mulia,” ujar Harris.
Menurut Harris, profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah. Ia menilai kepercayaan publik terhadap advokat menurun akibat fragmentasi organisasi serta kecenderungan profesi hukum dijadikan alat kepentingan sesaat.
“Kepercayaan publik menurun karena fragmentasi organisasi advokat dan degradasi marwah profesi. Ini tantangan serius yang harus dijawab dengan reformasi etika dan profesionalitas,” katanya.
Ia juga menyoroti perubahan besar akibat transformasi digital abad ke-21 yang menciptakan hubungan hukum baru di luar kerangka hukum konvensional. Platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi, menurutnya, menuntut adaptasi cepat dari para advokat.
Baca Juga: Buka Puasa Bersama dan Santunan, Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim
“Advokat tidak cukup hanya cakap secara teknis. Mereka juga harus matang secara etik dan memiliki tanggung jawab sosial serta konstitusional yang kuat,” ujar Harris yang juga Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya.
PERADI PROFESIONAL didirikan oleh tiga akademisi sekaligus advokat bergelar profesor, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum RI melalui SK Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
“Kehadiran PERADIPROF adalah ikhtiar kolektif untuk mengembalikan profesi advokat sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum,” kata Harris.
Ia menambahkan, deklarasi di bulan Ramadhan dipilih sebagai simbol harapan agar organisasi ini berjalan dengan keberkahan. Santunan kepada 1.250 anak yatim dan dhuafa disebut sebagai bentuk nyata komitmen advokasi sosial.
“Doa anak yatim dan kaum dhuafa Insya Allah menjadi energi spiritual bagi perjalanan PERADI PROFESIONAL agar tetap istiqamah menjaga marwah profesi,” ujarnya.
Dalam tausiyahnya, Das'ad Latif mengingatkan para advokat bahwa kesuksesan profesi hukum harus dibangun di atas tiga hal utama. Ia menekankan pentingnya keberkahan nafkah, sedekah ilmu, serta komitmen menegakkan keadilan.
Berita Terkait
-
Buka Puasa Bersama dan Santunan, Hadirkan Senyum untuk Anak Yatim
-
Debt Collector Penusuk Advokat Ditangkap di Semarang, Polisi Selidiki Motif
-
PERADI SAI Soal KUHAP Baru: Polisi-Jaksa akan Lebih Profesional, Advokat Tak Lagi Jadi 'Penonton'
-
Izin Dibekukan, Terungkap Alasan Firdaus Oiwobo Nekat Pakai Toga di Sidang MK
-
Hotman Paris Ledek Firdaus Oiwobo yang Diminta Copot Toga oleh Hakim MK
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri