- Terdakwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro dan Muzaffar, mengajukan uji materi KUHP baru ke MK (5/3/2026).
- Gugatan fokus pada Pasal 246, 263, dan 264 KUHP baru karena multitafsir dan menghidupkan kembali norma inkonstitusional.
- Tujuan utama gugatan ini adalah menyelamatkan demokrasi dan hak asasi dari pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat.
Delpedro menilai Pasal 246 KUHP baru saat ini belum mengakomodasi semangat putusan MK tahun 2009 tersebut.
Oleh karena itu, ia mendesak Mahkamah Konstitusi untuk kembali memberikan pemaknaan yang konsisten agar pasal tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk membungkam ekspresi publik.
“Justru semangat KUHP lama yang telah bagus melalui putusan-putusan MK, di dalam KUHP baru ini tidak diakomodir. Jadi, kita mau mengingatkan lagi kembali kepada pemerintah dan juga mendorong Mahkamah untuk memberikan tafsir-tafsir konstitusi sebelumnya terhadap pasal-pasal baru ini,” kata dia.
Upaya Menyelamatkan Demokrasi dan Hak Asasi
Langkah hukum yang diambil oleh Delpedro dan Muzaffar Salim ini dilakukan di tengah proses persidangan yang masih mereka jalani.
Bagi mereka, uji materi ini bukan sekadar upaya pembelaan diri secara pribadi, melainkan sebuah ikhtiar kolektif untuk melindungi para pejuang demokrasi lainnya yang kerap terjerat oleh pasal-pasal serupa.
Penggunaan pasal-pasal yang dianggap "karet" dalam KUHP baru menjadi perhatian serius bagi generasi muda dan aktivis di kota-kota besar yang aktif dalam gerakan sosial.
Keberadaan pasal-pasal ini dikhawatirkan akan menciptakan iklim ketakutan dalam berpendapat, baik di ruang publik maupun di media sosial.
“Kami harap permohonan uji materi ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan hak asasi manusia di tengah pasal karet tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: "Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
Permohonan ini kini menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan argumen lebih lanjut dari para pemohon, serta keterangan dari pihak pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.
Berita Terkait
-
Memperingati International Womens Day 2026, API Serukan Perlawanan atas Penghancuran Tubuh
-
MK Putuskan Penyakit Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Kabar Baik Bagi Pejuang Autoimun dan Saraf
-
"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri
-
Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat
-
Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia
-
16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
-
Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta
-
Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!
-
Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU