News / Nasional
Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB
Terdakwa kasus demo Agustus 2025, Delpedro Marhaen (kedua kanan), didampingi kuasa hukumnya, saat menyampaikan keterangan kepada pers usai mengajukan permohonan uji materi KUHP baru di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (5/3/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
Baca 10 detik
  • Terdakwa demonstrasi Agustus 2025, Delpedro dan Muzaffar, mengajukan uji materi KUHP baru ke MK (5/3/2026).
  • Gugatan fokus pada Pasal 246, 263, dan 264 KUHP baru karena multitafsir dan menghidupkan kembali norma inkonstitusional.
  • Tujuan utama gugatan ini adalah menyelamatkan demokrasi dan hak asasi dari pasal-pasal yang dianggap mengancam kebebasan berpendapat.

Delpedro menilai Pasal 246 KUHP baru saat ini belum mengakomodasi semangat putusan MK tahun 2009 tersebut.

Oleh karena itu, ia mendesak Mahkamah Konstitusi untuk kembali memberikan pemaknaan yang konsisten agar pasal tersebut tidak menjadi alat kekuasaan untuk membungkam ekspresi publik.

“Justru semangat KUHP lama yang telah bagus melalui putusan-putusan MK, di dalam KUHP baru ini tidak diakomodir. Jadi, kita mau mengingatkan lagi kembali kepada pemerintah dan juga mendorong Mahkamah untuk memberikan tafsir-tafsir konstitusi sebelumnya terhadap pasal-pasal baru ini,” kata dia.

Upaya Menyelamatkan Demokrasi dan Hak Asasi

Langkah hukum yang diambil oleh Delpedro dan Muzaffar Salim ini dilakukan di tengah proses persidangan yang masih mereka jalani.

Bagi mereka, uji materi ini bukan sekadar upaya pembelaan diri secara pribadi, melainkan sebuah ikhtiar kolektif untuk melindungi para pejuang demokrasi lainnya yang kerap terjerat oleh pasal-pasal serupa.

Penggunaan pasal-pasal yang dianggap "karet" dalam KUHP baru menjadi perhatian serius bagi generasi muda dan aktivis di kota-kota besar yang aktif dalam gerakan sosial.

Keberadaan pasal-pasal ini dikhawatirkan akan menciptakan iklim ketakutan dalam berpendapat, baik di ruang publik maupun di media sosial.

“Kami harap permohonan uji materi ini bagian dari ikhtiar untuk dapat menyelamatkan demokrasi dan hak asasi manusia di tengah pasal karet tersebut,” tuturnya.

Baca Juga: "Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi

Permohonan ini kini menunggu jadwal persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan argumen lebih lanjut dari para pemohon, serta keterangan dari pihak pemerintah dan DPR selaku pembentuk undang-undang.

Load More