- Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga aktivis divonis bebas PN Jakarta Pusat Jumat (6/3/2026).
- Setelah bebas, Delpedro membentangkan bendera Iran sambil mendesak Presiden keluar dari dewan perdamaian Trump.
- Keempat aktivis dibebaskan dari dugaan penghasutan demonstrasi melalui konten media sosial yang berujung kerusuhan.
Pada dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, keempat terdakwa terancam pidana sebagaimana Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, pada dakwaan keempat, Delpedro dan kawan-kawan disebut melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan mengajak pelajar yang mayoritas adalah anak untuk terlibat dalam kerusuhan, termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi.
Hal itu dinilai membahayakan jiwa anak sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025.
Untuk itu, para terdakwa terancam pidana sebagaimana Pasal 76H jo Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
-
Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis
-
Tangis Syukur Ibunda Saksikan Delpedro Divonis Bebas: Terima Kasih Kepada Semua
-
Tak Diajak Perang, Kim Jong Un Tes Kapal Perusak Nuklir di Tengah Konflik Iran-AS
-
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah