News / Nasional
Senin, 09 Maret 2026 | 14:24 WIB
Anggota Komisi III DPR RI (Purn) Polisi, Rikwanto. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengkritik penetapan tersangka korban pencurian dengan dalih pencemaran nama baik.
  • Rikwanto menyoroti penerapan praduga tak bersalah yang keliru, mengancam keberanian masyarakat melaporkan kejahatan di era digital.
  • Kasus Nabilah O'Brien di Kemang, Jakarta Selatan, berakhir damai setelah kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi.

Nabilah diketahui melaporkan Zendhy dan Evi karena diduga membawa kabur 14 pesanan makanan dan minuman dari sebuah restoran di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia melaporkan pasutri itu setelah somasinya tidak direspons.

Laporan Nabilah teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Diketahui, peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/9). Aksi dugaan pencurian tersebut terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.

Lalu Nabilah sempat mengunggah sebuah video dan tulisan yang berisi pengakuan bahwa dirinya dijadikan tersangka, sementara ia mengaku sebagai korban pencurian. Bahkan dalam videonya, Nabilah meminta keadilan kepada Komisi III DPR RI.

Load More