- Pemerintah menerbitkan SKB tujuh menteri mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan nasional.
- Siswa jenjang dasar hingga menengah dilarang menggunakan layanan AI instan seperti *chatbot* untuk menjawab tugas sekolah.
- Pembatasan ini bertujuan menghindari melemahnya kognitif siswa akibat ketergantungan berlebihan pada teknologi digital.
Suara.com - Pemerintah menerbitkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial atau AI di dunia pendidikan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri.
Dalam aturan tersebut, siswa jenjang pendidikan dasar hingga menengah tidak diperbolehkan menggunakan layanan AI instan seperti chatbot untuk menjawab tugas sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan pembatasan AI itu dibuat dengan mempertimbangkan kesiapan anak dalam menggunakan teknologi digital.
“Intinya penggunaan (AI) itu sesuai dengan kesiapan. Kesiapan itu sangat dekat dengan usia, jadi semakin ke bawah semakin terkontrol,” kata Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/3/2026).
Ia mencontohkan pada jenjang pendidikan dasar hingga menengah, siswa tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan seperti chatbot untuk menjawab pertanyaan atau tugas secara langsung.
“Misalnya pendidikan dasar dan menengah itu tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan AI instan, misalnya tanya ChatGPT dan seterusnya,” ujarnya.
Meski demikian, Pratikno menegaskan penggunaan kecerdasan buatan tidak sepenuhnya dilarang di lingkungan sekolah. Teknologi tersebut tetap dapat dimanfaatkan apabila memang dirancang khusus untuk mendukung proses pembelajaran.
Menurutnya, penggunaan AI di sekolah dasar misalnya bisa diterapkan dalam bentuk simulasi pembelajaran berbasis teknologi.
Ia mencontohkan simulasi robotik yang dirancang untuk kegiatan belajar di sekolah bisa saja menggunakan teknologi AI.
Baca Juga: Uji Publik Batas Nikotin dan Tar Digelar, Pemerintah Klaim Dengarkan Kekhawatiran Industri Tembakau
“Sebagai contoh simulasi robotik. Simulasi-simulasi robotik untuk pendidikan dasar bisa saja menggunakan AI, tetapi memang dirancang untuk kebutuhan pendidikan,” ujarnya.
Pratikno menjelaskan salah satu alasan pemerintah mengatur penggunaan AI di dunia pendidikan karena kekhawatiran terhadap dampak teknologi terhadap perkembangan kognitif siswa.
Ketergantungan pada alat bantu digital dikhawatirkan dapat melemahkan aktivitas otak serta menurunkan kemampuan berpikir kritis pelajar.
“Dampaknya ke dunia pendidikan juga cukup dikhawatirkan, misalnya melemahkan aktivitas otak karena terlalu tergantung pada alat bantu teknologi digital. Juga bisa mengurangi daya kritis dan kemampuan kognitif maupun reflektif,” jelasnya.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan teknologi AI dimanfaatkan untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang maju dan kuat secara akademik, mental, etika, dan moral bagi anak-anak.
Menurutnya, pemerintah juga mendorong konsep digital wellness, yakni penggunaan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Berita Terkait
-
Pemerintah Terbitkan SKB 7 Menteri soal Penggunaan AI di Pendidikan, Atur Batasan Berdasarkan Usia
-
Antisipasi Penumpukan Pemudik, Pemerintah Lakukan Antisipasi Lalin Hingga Terapkan WFA
-
Pratikno Cerita Masa Kecil: Pernah Coba Merokok karena Tumbuh di Lingkungan Petani Tembakau
-
Uji Publik Batas Nikotin dan Tar Digelar, Pemerintah Klaim Dengarkan Kekhawatiran Industri Tembakau
-
143,9 Juta Pergerakan Diprediksi Saat Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Pecah Arus Mudik
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Bongkar Kasus Korupsi Kakap, Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Inspirasi Tokoh Muda Jambi
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
-
Irlandia Diteror Bom Mobil di Depan Kantor Polisi
-
Pengamat Ingatkan Risiko Selat Malaka Jadi Arena Konflik, ASEAN Diminta Bertindak Cepat
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Merah Putih: Hasan Nasbi hingga Kadir Karding Bakal Dilantik Sore Ini?
-
Tomsi Tohir Desak Pemda Turun ke Lapangan Kendalikan Inflasi, Bukan Hanya Rapat
-
Fadli Zon Jajaki Pendirian Rumah Budaya Indonesia di Beijing
-
Pasokan Terancam di Selat Hormuz, Tren Kenaikan Harga Minyak Belum Reda
-
Bos Perusahaan Rokok PT Gading Gadja Mada Dipanggil KPK untuk Kasus Bea Cukai
-
Isu Reshuffle Sore Ini, Bahlil: Ya Nanti Kita Lihat