News / Nasional
Kamis, 12 Maret 2026 | 12:37 WIB
Ilustrasi Pendidikan Indonesia (Unsplash/Husniati Salma)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan SKB tujuh menteri mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan nasional.
  • Siswa jenjang dasar hingga menengah dilarang menggunakan layanan AI instan seperti *chatbot* untuk menjawab tugas sekolah.
  • Pembatasan ini bertujuan menghindari melemahnya kognitif siswa akibat ketergantungan berlebihan pada teknologi digital.

“Supaya anak-anak kita tidak dikuasai oleh teknologi, tetapi justru mampu menguasai teknologi untuk kebajikan,” pungkas Pratikno.

Load More