- Komnas HAM akan memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan oknum TNI menyiram aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret.
- Komnas HAM mendorong kasus penyiraman air keras terhadap korban sipil ini diproses melalui peradilan umum demi transparansi dan akuntabilitas.
- Puspom TNI telah mengamankan empat personel aktif dari Denma BAIS TNI yang diduga terlibat sebagai tersangka penyiraman tersebut.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengambil langkah tegas dengan berencana memanggil Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.
Pemanggilan ini berkaitan erat dengan dugaan keterlibatan oknum personel TNI dalam aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Kamis (12/3) malam.
Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus yang melibatkan aparat negara.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa institusinya memerlukan penjelasan langsung dari pucuk pimpinan tertinggi TNI tersebut.
"Komnas HAM dalam waktu dekat akan segera memanggil Panglima TNI untuk meminta penjelasan terkait dengan keterlibatan anggotanya dalam kasus Andrie Yunus sebagai pelaku,” kata Anis Hidayah sebagaimana dilansir Antara, Kamis (19/3/2026).
Salah satu poin krusial yang akan diklarifikasi adalah adanya perbedaan inisial pelaku yang sempat dirilis oleh pihak Mabes TNI maupun Polri.
Berdasarkan data kepolisian, inisial BHC dan BHW merujuk pada individu yang sama.
"Terkait dengan TNI, tentu ini perlu diklarifikasi, tetapi terkait inisial BHC dan BHW itu menurut Polri itu orang yang sama tetapi menggunakan inisial yang berbeda," ungkapnya.
Saat ini, Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan mendalam dan menjalin koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya untuk melengkapi bukti-bukti yang ada.
Baca Juga: Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
"Komnas HAM sejauh ini melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polda Metro Jaya dan kami memiliki informasi yang cukup terkait dengan tersangka, kemudian juga alat bukti ya, dan lain lain," ujarnya.
Anis Hidayah secara konsisten mendorong agar para pelaku diproses melalui mekanisme peradilan umum. Hal ini didasari pertimbangan bahwa korban merupakan warga sipil dan tindakan tersebut bukan merupakan delik militer.
"Komnas HAM sendiri mendorong bahwa kasus ini diproses melalui pengadilan umum, karena TNI tidak boleh menjadi privilege gitu ya sehingga terjadi impunitas atau kejahatan tanpa penghukuman. Apalagi kalau membaca kasus ini, ini kan tidak terkait dengan delik militer terkait tindak pidana militer karena dalam kasus ini korbannya adalah sipil," tuturnya.
Lebih lanjut, Komnas HAM menyoroti status Andrie Yunus sebagai aktivis HAM yang selama ini aktif melakukan advokasi, termasuk terhadap kinerja TNI.
Tindakan penyiraman air keras tersebut dinilai murni tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan tidak bersinggungan dengan tugas kedinasan militer.
Merujuk pada ratifikasi konvensi internasional hak sipil dan politik, negara wajib melakukan penyelidikan yang transparan dan independen.
Berita Terkait
-
Ubedilah Badrun Ungkap 3 Dugaan Aktor Intelektual di Balik Serangan Andrie Yunus
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Siapa Dalang Teror Air Keras Aktivis KontraS? DPR Desak Bongkar Aktor Intelektual Oknum BAIS TNI
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Kasus Penyiraman Andrie Yunus Diduga Terstruktur, Koalisi Sipil Soroti Peran Aktor Intelektual
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!
-
Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik