News / Metropolitan
Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB
Ilustrasi penangkapan.
Baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka K pada 15 Maret 2026 di Cileungsi, Bogor, bagian jaringan lintas daerah Medan-Jakarta.
  • Penyitaan meliputi 26,7 kg sabu dan 900 cartridge elektrik diduga narkotika, dengan total nilai pasar gelap Rp25,9 miliar.
  • Pelaku residivis memanfaatkan Operasi Ketupat Jaya 2026 dan menyembunyikan barang di ban mobil towing untuk mengelabui petugas.

Penggunaan mobil towing ini bertujuan agar kendaraan terlihat seperti mobil mogok yang sedang dievakuasi, sehingga meminimalisir kecurigaan petugas di pos-pos penyekatan atau pemeriksaan jalan raya.

Kendaraan yang digunakan merupakan jenis minibus dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.

Penggunaan pelat nomor palsu ini merupakan upaya standar dari jaringan narkotika untuk memutus jejak kepemilikan kendaraan jika sewaktu-waktu terdeteksi oleh kamera pengawas atau razia kepolisian.

Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah.

"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka K diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

Status residivis ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengalaman dan jaringan yang cukup luas di dunia gelap narkotika. Dalam kasus ini, pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dengan pola yang serupa.

Total nilai barang bukti dari kasus narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar di pasar gelap.

Dengan digagalkannya peredaran ini, polisi memberikan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika adalah sekitar 25.900 orang, dengan asumsi penggunaan rata-rata per gram sabu.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.

Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain hukuman badan, tersangka juga terancam denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar di balik jaringan Medan-Jakarta ini.

Load More