- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka K pada 15 Maret 2026 di Cileungsi, Bogor, bagian jaringan lintas daerah Medan-Jakarta.
- Penyitaan meliputi 26,7 kg sabu dan 900 cartridge elektrik diduga narkotika, dengan total nilai pasar gelap Rp25,9 miliar.
- Pelaku residivis memanfaatkan Operasi Ketupat Jaya 2026 dan menyembunyikan barang di ban mobil towing untuk mengelabui petugas.
Penggunaan mobil towing ini bertujuan agar kendaraan terlihat seperti mobil mogok yang sedang dievakuasi, sehingga meminimalisir kecurigaan petugas di pos-pos penyekatan atau pemeriksaan jalan raya.
Kendaraan yang digunakan merupakan jenis minibus dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.
Penggunaan pelat nomor palsu ini merupakan upaya standar dari jaringan narkotika untuk memutus jejak kepemilikan kendaraan jika sewaktu-waktu terdeteksi oleh kamera pengawas atau razia kepolisian.
Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah.
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka K diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Status residivis ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengalaman dan jaringan yang cukup luas di dunia gelap narkotika. Dalam kasus ini, pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dengan pola yang serupa.
Total nilai barang bukti dari kasus narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar di pasar gelap.
Dengan digagalkannya peredaran ini, polisi memberikan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika adalah sekitar 25.900 orang, dengan asumsi penggunaan rata-rata per gram sabu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain hukuman badan, tersangka juga terancam denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar di balik jaringan Medan-Jakarta ini.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
KCIC Beri Diskon Tiket Whoosh hingga Rp100 Ribu Selama Mudik Lebaran 2026
-
Krisis Lebanon Memanas: Korban Tewas Akibat Serangan Israel Lampaui 1.000 Jiwa
-
Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh
-
PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan
-
Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan
-
Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen
-
BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas
-
KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah
-
Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!
-
Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa