- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka K pada 15 Maret 2026 di Cileungsi, Bogor, bagian jaringan lintas daerah Medan-Jakarta.
- Penyitaan meliputi 26,7 kg sabu dan 900 cartridge elektrik diduga narkotika, dengan total nilai pasar gelap Rp25,9 miliar.
- Pelaku residivis memanfaatkan Operasi Ketupat Jaya 2026 dan menyembunyikan barang di ban mobil towing untuk mengelabui petugas.
Penggunaan mobil towing ini bertujuan agar kendaraan terlihat seperti mobil mogok yang sedang dievakuasi, sehingga meminimalisir kecurigaan petugas di pos-pos penyekatan atau pemeriksaan jalan raya.
Kendaraan yang digunakan merupakan jenis minibus dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.
Penggunaan pelat nomor palsu ini merupakan upaya standar dari jaringan narkotika untuk memutus jejak kepemilikan kendaraan jika sewaktu-waktu terdeteksi oleh kamera pengawas atau razia kepolisian.
Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah.
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka K diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Status residivis ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengalaman dan jaringan yang cukup luas di dunia gelap narkotika. Dalam kasus ini, pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dengan pola yang serupa.
Total nilai barang bukti dari kasus narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar di pasar gelap.
Dengan digagalkannya peredaran ini, polisi memberikan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika adalah sekitar 25.900 orang, dengan asumsi penggunaan rata-rata per gram sabu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain hukuman badan, tersangka juga terancam denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar di balik jaringan Medan-Jakarta ini.
Berita Terkait
-
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba di Whiterabit Club, Lima Orang Diringkus
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan
-
Dinilai Langkah Berani! Gibran Ajak Mahasiswa Ikut Kunker ke Papua demi Buka Ruang Dialog?