- KPK mengalihkan status penahanan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, memicu kritik keras dari MAKI.
- MAKI menyoroti pengalihan status penahanan secara tertutup tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik.
- Boyamin Saiman mendesak KPK menganulir keputusan itu dan Dewan Pengawas menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik.
"Tahanan yang lain komplain apalagi dari masyarakat Indonesia gitu," sambungnya.
Kejanggalan Alasan dan Prosedur
Informasi mengenai pengalihan penahanan ini baru terkonfirmasi setelah adanya tekanan dari pemberitaan media dan keluhan yang mencuat ke permukaan.
Boyamin menyoroti adanya ketidakkonsistenan alasan yang diberikan oleh pihak terkait mengenai mengapa Yaqut tidak kembali ke rutan setelah menjalani pemeriksaan.
"Kecuali kalo ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain tapi ternyata endak balik (ditahan)," katanya.
Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.
Jika seorang tersangka mendapatkan perlakuan khusus, maka besar kemungkinan tersangka lain akan menuntut hak yang sama, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan wibawa KPK.
"Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu," ujarnya.
Dugaan Tekanan dan Integritas Pimpinan
Baca Juga: Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Selama ini, status tahanan di bawah naungan KPK dianggap sangat sakral dan tidak mudah untuk diintervensi.
Dengan adanya perubahan status yang mendadak dan tertutup ini, muncul berbagai spekulasi liar di masyarakat mengenai adanya kekuatan besar di balik layar.
"Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih para lagi kalau tekanan keuangan , itukan sangat menyakitkan," katanya menekankan.
Boyamin juga mengkritisi pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut bahwa pengalihan tersebut merupakan kewenangan murni dari penyidik.
Baginya, setiap keputusan strategis di KPK harus melalui mekanisme otorisasi yang jelas dari pucuk pimpinan, bukan sekadar kebijakan sepihak di tingkat teknis.
"Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK. Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK," ujarnya.
Ia menuntut kejujuran dari KPK untuk menjelaskan apakah penangguhan atau pengalihan penahanan ini sudah mendapatkan restu dari pimpinan atas usulan penyidik. Keterbukaan adalah salah satu asas utama yang harus dijunjung tinggi oleh lembaga tersebut.
"Mestinya begitu kalau KPK tetap berpegang teguh pada Undang-Undang KPK di mana asas-asas KPK itu adalah keterbukaan dan profesionalisme," katanya.
Boyamin menegaskan bahwa struktur organisasi di KPK tidak bisa dipisahkan antara penyidik dan pimpinan dalam mengambil keputusan krusial.
"Karena KPK itu adalah pimpinan KPK. Penyidik itu bagian dari organ KPK itu sendiri," ujarnya.
Ancaman Praperadilan dan Langkah Dewas
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2024 ini, MAKI mendesak agar prosedur penahanan dilakukan sesuai aturan.
Jika ada alasan kesehatan, prosedur yang benar adalah pembantaran ke rumah sakit, bukan pemulangan ke rumah pribadi.
Boyamin juga meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pengalihan penahanan ini tanpa harus menunggu laporan resmi.
Jika penanganan perkara ini terus menunjukkan tanda-tanda ketidakseriusan atau bahkan mangkrak, MAKI menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan praperadilan.
Hal ini didasarkan pada regulasi terbaru dalam KUHAP yang memungkinkan pengujian terhadap penundaan perkara yang tidak sah.
"Jadi nanti ini sudah indikasi sebenarnya dengan pengalihan penahanan ini akan ada penundaan-penundaan. Kalau nanti ternyata tidak ditahan kembali bahkan berlama-lama tidak dibawa ke pengadilan MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan," kata Boyamin.
Berita Terkait
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati
-
67 Tahanan Rayakan Idulfitri di Rutan, KPK Sediakan Layanan Khusus
-
Momen Lebaran di Rutan, KPK Izinkan 81 Tahanan Korupsi Bertemu Keluarga pada Idul Fitri 2026
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar
-
Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus