News / Nasional
Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK mengalihkan status penahanan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, memicu kritik keras dari MAKI.
  • MAKI menyoroti pengalihan status penahanan secara tertutup tersebut mencederai semangat pemberantasan korupsi dan kepercayaan publik.
  • Boyamin Saiman mendesak KPK menganulir keputusan itu dan Dewan Pengawas menginvestigasi dugaan pelanggaran kode etik.

"Tahanan yang lain komplain apalagi dari masyarakat Indonesia gitu," sambungnya.

Kejanggalan Alasan dan Prosedur

Informasi mengenai pengalihan penahanan ini baru terkonfirmasi setelah adanya tekanan dari pemberitaan media dan keluhan yang mencuat ke permukaan.

Boyamin menyoroti adanya ketidakkonsistenan alasan yang diberikan oleh pihak terkait mengenai mengapa Yaqut tidak kembali ke rutan setelah menjalani pemeriksaan.

"Kecuali kalo ini dibuka dan diumumkan sejak awal no problem tapi inikan diam-diam dan bahkan alasannya itu ada pemeriksaan tambahan kepada tahanan yang lain tapi ternyata endak balik (ditahan)," katanya.

Kondisi ini dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.

Jika seorang tersangka mendapatkan perlakuan khusus, maka besar kemungkinan tersangka lain akan menuntut hak yang sama, yang pada akhirnya bisa meruntuhkan wibawa KPK.

"Nanti tahanan yang lain juga minta pengalihan penahanan atau penahanan luar atau penahanan rumah atau penahanan kota atau apapun begitu," ujarnya.

Dugaan Tekanan dan Integritas Pimpinan

Baca Juga: Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Selama ini, status tahanan di bawah naungan KPK dianggap sangat sakral dan tidak mudah untuk diintervensi.

Dengan adanya perubahan status yang mendadak dan tertutup ini, muncul berbagai spekulasi liar di masyarakat mengenai adanya kekuatan besar di balik layar.

"Masyarakat bisa menduga-duga apakah ini ada tekanan? Ya kalau ini tekanan kekuasaan bisa aja, tapi lebih para lagi kalau tekanan keuangan , itukan sangat menyakitkan," katanya menekankan.

Boyamin juga mengkritisi pernyataan Juru Bicara KPK yang menyebut bahwa pengalihan tersebut merupakan kewenangan murni dari penyidik.

Baginya, setiap keputusan strategis di KPK harus melalui mekanisme otorisasi yang jelas dari pucuk pimpinan, bukan sekadar kebijakan sepihak di tingkat teknis.

"Apakah benar ini hanya penyidik atau sudah ada otorisasi pimpinan KPK. Nah, ini lebih celakakan. KPK itu sendiri kalau ini tidak ada izin dari pimpinan KPK," ujarnya.

Load More