- Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai janggal pengalihan tahanan Gus Yaqut dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
- Pengalihan status tahanan tersebut berpotensi mengganggu independensi penyidikan dan melemahkan upaya pembuktian kasus korupsi haji.
- KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut atas permintaan keluarga, namun Praswad mendesak Dewas KPK segera memeriksa pimpinan terkait kebijakan ini.
Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai ada kejanggalan pada pengalihan penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).
“Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (23/3/2026).
Menurut dia, preseden tahanan rumah ini sangat berbahaya bagi masa depan pemberantasan korupsi. Sebab, jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan seperti itu, lanjut Praswad, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa.
Jika KPK tidak menyetujui permohonan pengalihan penahanan tersangka lain, Praswad menyebut KPK berpotensi melanggar asas equality before the law atau semua orang sama di mata hukum yang menjadi fondasi utama negara hukum.
“Dari sisi teknis penyidikan, status tahanan rumah secara nyata memberikan ruang bagi tersangka untuk melakukan konsolidasi kekuatan, mengatur strategi, bahkan mengupayakan intervensi dari pihak luar agar dapat lolos dari jeratan hukum,” ujar Praswad.
“Kondisi ini berisiko serius mengganggu independensi proses hukum dan melemahkan upaya pembuktian,” tambah dia.
Langkah KPK ini dinilai secara tidak langsung mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa.
Praswad menilai jika sikap KPK terhadap Gus Yaqut ini diteruskan, masyarakat akan semakin antipati terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Bukan tidak mungkin, kata Praswad, seluruh proses tersebut dipandang sebagai sandiwara yang kehilangan makna keadilan.
Baca Juga: Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
Dia juga memandang bahwa langkah KPK ini berpotensi menggerus kepercayaan publik secara signifikan.
“Alih-alih memperkuat legitimasi, kebijakan ini justru memperdalam ketidakpercayaan masyarakat. Publik dapat melihat penegakan hukum di negara ini sebagai sesuatu yang tidak lebih dari sekadar omong kosong belaka,” tutur Praswad.
Untuk itu, dia mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Berita Terkait
-
Status Tahanan Rumah Gus Yaqut Terungkap dari Istri Noel, Transparansi KPK Disorot
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Ahmad Sahroni Ingatkan KPK: Jangan Sampai Kabur dan Cederai Institusi
-
Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengacara Pastikan Tetap Akan Kooperatif
-
Preseden Buruk Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Sebut Dewas Harus Periksa Pimpinan KPK
-
KPK Jadikan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah, DPR: Ini Tidak Lazim
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi