News / Nasional
Senin, 23 Maret 2026 | 18:48 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Baca 10 detik
  • Mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai pengalihan penahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah tidak boleh terjadi.
  • Pengalihan status penahanan Gus Yaqut dari rutan ke rumah dilakukan KPK sejak Kamis, 19 Maret 2026.
  • Praswad mendesak Presiden menyelidiki dugaan intervensi yang merusak integritas KPK dan sistem hukum.

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak boleh memberikan perlakuan istimewa terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

KPK diketahui mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026).

“Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum, dan tidak boleh ada satu pun pihak yang mendapatkan keistimewaan di hadapan hukum,” kata Praswad kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Dia menegaskan setiap bentuk perlakuan berbeda, sekecil apa pun, akan menciptakan preseden buruk yang berpotensi dijadikan rujukan oleh tersangka lain untuk menuntut perlakuan serupa.

Jika hal ini dibiarkan, tegas Praswad, integritas sistem penegakan hukum akan terkikis secara perlahan. Sebab, dia menilai hukum tidak lagi berdiri di atas prinsip keadilan yang setara, melainkan bergeser menjadi instrumen yang bisa dinegosiasikan.

“Praktik semacam ini juga akan memperlemah efek jera (deterrent effect) dari penegakan hukum tindak pidana korupsi. Ketika pelaku melihat adanya ruang keistimewaan, maka pesan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus ditindak tegas menjadi kehilangan maknanya,” tutur Praswad.

“Pada akhirnya, kondisi ini tidak hanya merusak kredibilitas KPK sebagai lembaga, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan publik terhadap keseluruhan sistem hukum, karena keadilan dipersepsikan tidak lagi berlaku sama bagi semua orang, melainkan tunduk pada kekuasaan, kedekatan, dan kepentingan tertentu,” tambah dia.

Untuk itu, Praswad mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas lembaga antirasuah.

“Jangan sampai praktik seperti ini mengindikasikan munculnya kembali problem lama di tubuh KPK. Ini adalah momentum bagi Presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi,” tegas Praswad.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Nilai Kebijakan Tahanan Rumah Gus Yaqut Lemahkan Penegakan Hukum

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan konsistensi, ketegasan, dan integritas tanpa kompromi.

Dengan begitu, Praswad menilai langkah korektif harus segera diambil sebelum peristiwa ini menjadi kebiasaan yang merusak sistem penegakan hukum dan membuat masyarakat semakin pesimis terhadap hukum.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

Load More