News / Nasional
Jum'at, 27 Maret 2026 | 12:57 WIB
Ilustrasi gedung KPK. (Antara)
Baca 10 detik
  • KPK mengimbau masyarakat waspada terhadap surat pemanggilan palsu yang beredar mengatasnamakan lembaga antirasuah.
  • Surat palsu tersebut ditemukan di Jawa Timur ditujukan kepada perusahaan untuk dimintai keterangan oleh oknum tertentu.
  • KPK menegaskan bahwa pemanggilan resmi selalu dilengkapi surat tugas resmi dan dapat dilaporkan ke kanal resmi KPK.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya informasi mengenai surat pemanggilan palsu di tengah masyarakat yang mengatasnamakan lembaga antirasuah.

Untuk itu, KPK mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan seperti ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan surat panggilan palsu beredar di wilayah Jawa Timur dengan mencantumkan pemanggilan terhadap sejumlah badan usaha atau perusahaan untuk dimintai keterangan.

Surat pemanggilan palsu tersebut disertai nomor surat perintah penyelidikan hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK.

“KPK menegaskan bahwa surat pemanggilan tersebut adalah palsu dan tidak pernah diterbitkan oleh KPK,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (27/3/2036).

KPK meminta masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK, termasuk pemerasan, pengurusan perkara, maupun permintaan sejumlah uang atau sumbangan dalam bentuk apapun.

Budi menegaskan setiap pelaksanaan tugas oleh insan KPK selalu dilengkapi dengan surat tugas resmi dari lembaga.

Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menemukan adanya tindakan kriminal yang mengatasnamakan pihak dari KPK untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat atau KPK.

“Laporan kepada KPK dapat disampaikan secara langsung melalui Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) di Gedung Merah Putih KPK – Jl. Kuningan Perasa Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950,” tutur Budi.

Baca Juga: KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji

“Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi call center KPK di 198 atau menyampaikan laporannya melalui laman kws.kpk.go.id, Whatsapp KPK – 0811 959 575, maupun surel pengaduan@kpk.go.id,” tandas dia.

Load More