- Tim Advokasi Demokrasi meminta penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana pada kasus Andrie Yunus.
- Kuasa hukum menduga adanya hambatan politis yang menghambat penambahan pasal dan lambatnya progres penyidikan kasus ini.
- TAUD mendorong pembentukan tim independen gabungan pencari fakta demi transparansi pengungkapan kasus penyiraman air keras.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus mendesak kepolisian untuk mengubah pasal penyidikan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa klien mereka.
Mereka secara resmi telah bersurat kepada penyidik agar menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP terkait percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan, guna menyasar aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Penggunaan pasal ini dinilai sangat krusial agar spektrum investigasi kepolisian menjadi lebih luas dan komprehensif.
"Jadi tidak hanya menyasar pelaku-pelaku lapangan, tapi menyasar pelaku pada level aktor intelektual," ujar salah satu kuasa hukum Andrie, Fadhil Alfathan Nazwar, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).
Namun, tim kuasa hukum menyayangkan hingga saat ini aparat penegak hukum belum juga menambahkan pasal yang mereka usulkan dalam proses penyidikan.
Fadhil menduga kuat terdapat hambatan nonyuridis yang bersifat politis sehingga menghambat proses penegakan hukum secara terang ke publik.
"Ini tidak sekadar spekulatif. Kami berkaca pada apa yang terjadi di kasus-kasus sebelumnya, dengan pola maupun dimensi yang serupa," klaimnya.
Selain persoalan pasal, lambatnya progres penanganan perkara juga mendapat sorotan tajam dari tim kuasa hukum Andrie.
"Kami baru menerima ada perkembangan penyidikan itu pada tanggal 25 Maret. Kami menerima surat bahwa telah terjadi dimulainya penyidikan atau disebut sebagai SPDP. Ini memakan waktu yang begitu lama ya," keluh Airlangga Julio, pengacara lain yang tergabung dalam TAUD.
Baca Juga: Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil
Padahal, kepolisian disebut telah mengantongi rekaman dari 86 titik CCTV dan berhasil mengidentifikasi wajah para pelaku.
"Ada juga informasi petunjuk yang resmi maupun tidak resmi yang sudah mulai berkembang di masyarakat, namun sampai dua minggu lebih tidak ada perkembangan signifikan," lanjut Airlangga.
Munculnya rencana Puspom TNI untuk membuka penyelidikan sendiri juga dikhawatirkan akan menimbulkan kesimpangsiuran informasi antarinstansi dalam pengungkapan perkara.
"Ketiadaan pengungkapan yang komprehensif sama dengan membuka peluang bagi keberulangan," tutur Fadhil.
Guna menembus kebuntuan penyidikan, tim kuasa hukum turut mendorong pembentukan tim independen gabungan pencari fakta agar fakta kasus ini terungkap secara transparan.
"Itu untuk menembus hambatan-hambatan politis atau nonyuridis tadi, yang kemudian bisa mengganggu proses penegakan hukum atau bahkan merintangi proses secara lebih lanjut," pungkas Fadhil.
Berita Terkait
-
Teror Air Keras Andrie Yunus Diduga Libatkan 16 Orang, Tim Advokasi: Ada Perwira dan Sipil
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
Komnas HAM: Identitas Pelaku Penyerangan Andrie Yunus Versi Polri dan TNI Sama, Hanya Beda Inisial
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia