- Dewas KPK menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai ketidakkonsistenan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak Maret 2026.
- Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kepatuhan etik dan prosedur hukum dalam kasus korupsi kuota haji senilai Rp622 miliar.
- KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta untuk mengungkap pola kerja sama sistematis dalam kasus tersebut.
Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) secara resmi menindaklanjuti serangkaian pengaduan masyarakat terkait dinamika penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Langkah ini diambil menyusul adanya tanda tanya publik atas keputusan pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut beberapa waktu lalu.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menegaskan bahwa proses tindak lanjut ini dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik sebagai fungsi kontrol terhadap lembaga antirasuah tersebut.
"Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK," ujar Gusrizal dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Laporan masyarakat mulai diterima Dewas sejak 25 Maret 2026. Inti dari pengaduan tersebut adalah mempertanyakan dasar hukum serta aspek etik di balik keputusan penyidik yang sempat mengubah status penahanan Yaqut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah.
Dewas KPK telah mendisposisi aduan tersebut sejak 30 Maret 2026 untuk segera dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Gusrizal menjamin bahwa fungsi pengawasan tidak akan mengendur, terutama dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh insan KPK dalam menangani kasus haji ini.
"Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga bila mekanisme check and balance antara internal KPK dan publik berjalan harmonis," tambahnya.
Kronologi Kasus: Dari Kerugian Negara hingga Tersangka Baru
Kasus yang menjerat mantan Menteri Agama ini memiliki rekam jejak panjang sejak tahun lalu. Berikut adalah linimasa perjalanan kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024:
Baca Juga: Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif
9 Agustus 2025: KPK resmi memulai penyidikan dugaan korupsi kuota haji.
9 Januari 2026: Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, pemilik biro Maktour, Fuad Hasan Masyhur, lolos dari status tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.
4 Maret 2026: Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian keuangan negara dalam kasus ini dinyatakan mencapai Rp622 miliar.
12 Maret 2026: Yaqut resmi dijebloskan ke Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Polemik "Tahanan Rumah" yang Singkat
Berita Terkait
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!
-
Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari
-
Ide Kreatif Dinilai Rp 0, Bedah Kasus Amsal Sitepu Jadi Terdakwa Gegara Video Profil Desa
-
Ferry Irwandi Bongkar Kejanggalan Kasus Korupsi Amsal Sitepu: Paling Konyol dan Memalukan
-
KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas
-
Di Tengah Gejolak Global, Jawa Tengah Tetap Jadi Magnet Investasi
-
Panas Lagi, Iran Ancam Kembali Tutup Selat Hormuz
-
Bupati dan Sekda Kuansing Serahkan Diri ke KPK
-
Korban Tewas Gempa Bumi Venezuela Hampir 2.000 Jiwa, Puluhan Ribu Orang Hilang
-
Israel Siap Bom Iran Lagi di Tengah Usaha AS Berdamai
-
Mengapa Eropa Lebih Panas dari Timur Tengah? Suhu di Paris Lampaui Mekkah
-
Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian