News / Nasional
Kamis, 02 April 2026 | 16:17 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI tim kuasa hukum Kerry Adrianto Riza. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto atas vonis korupsi.
  • Ketiganya divonis penjara hingga 15 tahun terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
  • Kuasa hukum menilai terjadi kriminalisasi dan pelanggaran proses hukum yang tidak adil dalam penanganan perkara tersebut di pengadilan.

Suara.com - Beneficial owner PT Navigator Katulistiwa, Kerry Adrianto Riza mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Tak hanya Kerry Riza, dia terdakwa lainnya perkara tersebut, yakni Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM), Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati juga mengajukan hal yang sama ke Prabowo.

Kuasa hukum Kerry, Hafid Kance mengatakan, surat permohonan abolisi ini telah disampaikan pihaknya kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (1/4/2026) sore.

"Benar kami mengajukan permohonan abolisi kepada Pak Kerry, Pak Dimas dan Pak Gading ke Presiden," kata Hafid saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Surat permohonan tersebut ditembukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah, dan ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nugroho Setiadji.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (27/2/2026) dini hari telah menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar, serta uang pengganti Rp 2,9 triliun terhadap Kerry Riza.

Sementara, Gading dan Dimas masing-masing dijatuhi hukuman 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. Atas putusan itu, Kerry Riza cs sedang menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hafid membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan abolisi kepada Prabowo.

Dikatakan, Kerry Riza Cs bersama tim penasihat hukum menghormati dan mendukung upaya Prabowo memberantas korupsi yang dilakukan secara masif oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Buka-bukaan Anak Riza Chalid: Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang 3 Hari

Namun, tim penasihat hukum Kerry Riza khawatir kampanye tersebut dilakukan secara melawan hukum, hanya mengejar target, sehingga menghukum orang yang tidak bersalah.

"Kami menyampaikan permohonan ini karena adanya kriminalisasi, kejanggalan serius, pelanggaran due process of law, serta peradilan yang sesat dalam perkara korupsi di PT Pertamina. Proses peradilan hanyalah formalitas untuk memenuhi target penghukuman," katanya.

Hafid menyebut, terdapat dugaan pengabaian prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Dikatakan, kediaman Kerry digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang didampingi TNI tanpa surat panggilan resmi pada 24 Februari 2025.

Kerry selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan yang berlangsung kurang dari 3 jam dan langsung ditetapkan tersangka serta ditahan pukul 23.45 WIB.

"Proses serupa dialami Gading dan Dimas," katanya.

Selain itu, katanya, Hafid juga mengungkit narasi BBM oplosan dengan kerugian negara hingga ribuan triliun yang digaungkan Kejagung pada awal kasus ini. Namun, narasi tersebut sama sekali tidak muncul dalam dakwaan resmi yang dibacakan 13 Oktober 2025.

"Dakwaan bergeser menjadi tuduhan persekongkolan kontrak sewa TBBM dan kapal dengan kerugian Rp 2,9 triliun serta US$ 9,8 juta dan Rp 1 miliar," ujarnya.

Tak hanya itu, Hafid juga menyebut proses persidangan kliennya digelar secara tidak manusiawi. Sebagian besar prosses persidangan berlangsung lebih dari 11 jam, bahkan hingga pukul 04.00 WIB.


"Dalam 2 bulan terakhir, terdakwa hanya diberi waktu kurang dari 7,5 jam untuk menghadirkan seluruh saksi a de charge dan ahli. Hakim juga menangani perkara lain secara bersamaan sehingga tidak memiliki waktu cukup untuk mempelajari berkas," katanya.

Kemudian, Hafid menyebut pertimbangan putusan majelis hakim hanya mengambil alih atau menyalin dakwaan dan tuntutan jaksa tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

Hafid mencontohkan, keterangan saksi Irawan Prakoso yang tidak pernah dihadirkan dijadikan dasar utama adanya dugaan intervensi proses penyewaan terminal BBM dan kapal di Pertamina.

Sementara, saksi mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution yang bersaksi di bawah sumpah telah membantah adanya tekanan justru diabaikan dalam pertimbangan putusan hakim.

Tak hanya itu, Hafid menyatakan, pelaksanaan amanat dan perintah undang-undang justru dinilai jaksa dan hakim sebagai perbuatan melawan hukum.

Pernyataan Hafid ini merujuk pada pertemuan Kerry dengan pihak Bank Mandiri dan penambahan klausul “kebutuhan pengangkutan domestik” dalam proses penyewaan kapal oleh Pertamina. Jaksa menuding kedua hal tersebut sebagai persekongkolan.

"Padahal keduanya merupakan pelaksanaan KYC (know your customer) Bank Mandiri dan asas cabotage sesuai UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Tidak ada pelanggaran prosedur tender," katanya.

Selanjutnya, kata Hafid, terminal BBM Merak yang dituding jaksa merugikan negara justru merupakan objek vital nasional yang masih beroperasi hingga hari ini.

Dikatakan, terminal BBM tersebut beroperasi 24 jam dan masih digunakan PT Pertamina hingga 2034 dengan kontrak yang masih berjalan secara sah. Untuk itu, Hafid membantah tudingan kerugian keuangan negara Rp 2,9 triliun.

"Penghitungan kerugian Rp 2,9 triliun menggunakan metode total loss, padahal PT Pertamina memperoleh keuntungan US$ 524 juta dan efisiensi Rp 8,7 triliun," tegasnya.

Selain itu, Hafid menyatakan, UU Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN telah mendekriminalisasi kerugian bisnis BUMN dengan memisahkan kekayaan BUMN dari keuangan negara. UU itu juga melindungi keputusan direksi melalui business judgement rule.

"Putusan (Kerry Riza Cs) dijatuhkan setelah UU ini berlaku, namun hakim mengabaikan asas lex mitior," katanya.

Hafid juga mempertanyakan penghitungan kerugian negara yang dinilai hanya melegitimasi keinginan penyidik. Hal ini lantaran penghitungan kerugian dilakukan BPK setelah penetapan tersangka, tanpa konfirmasi yang benar kepada PT Pertamina. Dengan demikian, penghitungan kerugian negara tersebut dinilai melanggar prinsip asersi audit.

"Angka kerugian Rp 2,9 triliun dal penyewaan terminal BBM dan US$ 9,8 juta dan Rp 1 miliar dalam penyewaan kapal dinilai tidak memiliki metode yang benar oleh para ahli," tegasnya.

Hafid menyatakan, perkara yang menjerat Kerry Cs merupakan pemidanaan atas proses bisnis yang sah. Menurutnya, pengadilan mengadili keputusan bisnis yang dilindungi business judgement rule. Hafid menegaskan, tudingan suap atau intervensi tidak terbukti.

"Salah satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion yang menyatakan tidak terbukti perbuatan melawan hukum, keputusan bisnis sah, tidak ada suap, serta tidak adil membebankan pengembalian Rp 2,9 triliun," tegasnya.

Menurutnya, putusan majelis hakim mengarah pada miscarriage of justice atau keadilan sesat dan melanggar prinsip beyond a reasonable doubt atau di luar keraguan yang beralasan.

Dalam permohonan abolisi ini, Kerry Cs juga melampirkan pandangan 15 ahli hukum dari 14 universitas ternama yang membuktikan terjadinya kriminalisasi dan miscarriage of justice.

Dikatakan, putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ini membawa dampak luas bagi iklim investasi.

Kriminalisasi transaksi bisnis sah yang telah melewati seluruh mekanisme pengawasan korporasi, seperti persetujuan berjenjang, kajian konsultan UI, reviu BPKP, validasi BPK, dan konfirmasi KPK akan menimbulkan ketakutan bagi pelaku usaha domestik maupun asing untuk bermitra dengan BUMN.

"Berdasarkan seluruh uraian, kami dengan hormat memohon agar Bapak Presiden sesuai dengan kewenangannya berkenan memberikan abolisi kepada para terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juncto Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi," harapnya.

Kerry Cs juga memohon kepada Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan fakta persidangan yang sebenarnya.

Selain itu, Kerry Riza juga memohon agar Prabowo menginstruksikan kepada seluruh aparat penegak hukum untuk mengedepankan asas keadilan dan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini; dan

"Agar Bapak Presiden berkenan memberikan perlindungan hukum bagi Kerry, Gading, dan Dimas selaku warga negara yang hak konstitusionalnya atas peradilan yang adil telah dilanggar secara nyata," katanya.

"Bapak Presiden, kami meyakini keadilan adalah jiwa negara hukum. Kami percaya pada integritas Bapak Presiden sebagai benteng terakhir keadilan bagi rakyatnya," katanya menambahkan.

Load More