- Videografer Amsal Christy Sitepu memberikan penghormatan kepada Komisi III DPR RI di Jakarta pada 2 April 2026 atas pengawalan kasusnya.
- Amsal sempat ditahan 131 hari di Rutan Medan sebelum divonis bebas karena dugaan kerugian negara yang tidak terbukti secara prosedural.
- Amsal memaparkan adanya kejanggalan audit, intervensi oknum jaksa, serta pengabaian nilai karya teknis dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
Suara.com - Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang sempat terjerat polemik hukum dan kini telah mendapatkan vonis bebas oleh pengadilan, melakukan aksi yang menarik perhatian di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Di sela-sela rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Amsal tiba-tiba berdiri dari tempat duduknya dan membungkukkan badan ke arah para anggota dewan yang hadir.
Aksi membungkuk ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan terima kasih yang mendalam atas pengawalan kasus yang menimpanya.
"Hari ini saya sudah bebas, pak, terima kasih banyak dan terkhusus juga buat Bapak Hinca Pandjaitan yang mewakili Komisi III sebagai penjamin saya juga dan yang mengawal kasus ini juga," kata Amsal sebagaimana dilansir Antara.
Amsal Christy Sitepu membeberkan bahwa dirinya telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan yang cukup panjang.
Ia mengaku sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.
Kehadirannya di ruang rapat Komisi III DPR RI menjadi momentum baginya untuk menceritakan beban mental dan fisik yang dialami selama masa penahanan tersebut sebelum akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Dalam jalannya rapat tersebut, Amsal Sitepu memaparkan sejumlah poin yang ia yakini sebagai kejanggalan dalam proses hukum yang menjeratnya.
Salah satu poin utama yang disorot adalah penetapan dirinya sebagai tersangka yang didasarkan pada pernyataan Inspektorat Kabupaten Karo.
Baca Juga: Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju
Pihak inspektorat menyatakan adanya kerugian negara dari pekerjaan videografi yang dilakukannya. Namun, Amsal menegaskan bahwa ada prosedur yang terlewati dalam proses tersebut.
Amsal mengaku belum pernah sekalipun menjalani pemeriksaan oleh pihak inspektorat terkait pekerjaan yang dituduhkan merugikan negara tersebut.
Hal ini menjadi pertanyaan besar baginya mengenai dasar penetapan status tersangka yang dialaminya.
Ia merasa proses audit atau pemeriksaan lapangan tidak dilakukan secara transparan dan objektif sebelum kasusnya dilimpahkan ke ranah hukum pidana.
Selain masalah prosedur audit, Amsal Sitepu juga mengungkap adanya upaya intervensi yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.
Ia menyebut nama seorang jaksa, Wira Arizona, yang disebutnya pernah memberikan sebuah kotak berisi kue brownies.
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Cecar Kajari Karo, Diduga Halangi Amsal Sitepu Keluar Rutan Meski Hakim Setuju
-
Divonis Bebas, Amsal Sitepu Apresiasi Dukungan Pejuang Ekonomi Kreatif
-
Amsal Sitepu Bongkar Rayuan Jaksa Karo: Ditawari Jadi Saksi Ahli dan Proyek Video Sebelum Dipenjara
-
Ungkapan Syukur Amsal Sitepu di Komisi III DPR RI: Hari Ini Saya Sudah Bebas, Pak!
-
Amsal Sitepu Tiba di DPR Usai Vonis Bebas: Dukung Saya Terus, Kita Kawal Sampai Selesai
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
-
Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia
-
Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara
-
Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!