- Kejaksaan Agung mengamankan jajaran Kejari Karo pada Sabtu, 4 April 2026, guna melakukan pemeriksaan intensif terkait kasus Amsal Sitepu.
- Pemeriksaan dilakukan untuk mengevaluasi profesionalitas serta kepatuhan hukum jajaran Kejari Karo dalam menangani perkara videografer tersebut secara objektif.
- Tindakan tegas ini merupakan respons atas desakan Komisi III DPR RI terkait kejanggalan penanganan kasus di daerah tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas dengan mengamankan dan memeriksa jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.
Pemeriksaan ini dilakukan melalui proses klarifikasi dan eksaminasi sebagai buntut dari penanganan kasus videografer Amsal Sitepu yang memicu polemik luas di tengah masyarakat.
Langkah ini diambil untuk memastikan integritas serta profesionalitas lembaga penegak hukum di daerah tersebut tetap terjaga sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa sejumlah pejabat teras di Kejari Karo telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan intensif oleh tim pusat.
Pejabat yang diperiksa mencakup Kepala Kejari (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), hingga para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut secara langsung.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang sebagaimana dilansir Antara, Minggu (5/4/2026).
Pengamanan para jaksa ini merupakan bagian dari prosedur untuk mempermudah tim pemeriksa dalam menggali keterangan dan bukti-bukti terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara Amsal Sitepu yang menjadi perbincangan publik.
Tim dari Kejaksaan Agung diterjunkan langsung untuk mengecek seluruh tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran jaksa di Karo.
Fokus utama pemeriksaan meliputi aspek profesionalitas, kepatuhan terhadap kode etik, serta dasar hukum yang digunakan dalam menuntut perkara videografer tersebut.
Baca Juga: Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
Eksaminasi ini bertujuan untuk membedah kembali berkas perkara guna melihat apakah ada kekeliruan atau penyimpangan dalam proses hukum yang berjalan di lapangan.
Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara transparan dan hasilnya akan disampaikan kepada publik setelah seluruh rangkaian investigasi selesai.
Dalam menjalankan tugas ini, tim dari Kejagung berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap para jaksa yang sedang diperiksa.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," kata dia.
Pemeriksaan internal ini juga merupakan respons cepat atas desakan yang muncul dari lembaga legislatif di Senayan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah secara resmi meminta kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Amsal Christy Sitepu.
Tag
Berita Terkait
-
Isi Garasi Jaksa Wira Arizona di Kasus Videografer Amsal Sitepu, Tunggal Harga Menggelegar
-
Jangan Paksa Kreativitas Tunduk pada Logika Birokrasi
-
Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
-
Momen Kajari Karo Akui Salah di Depan Komisi III DPR Soal Kasus Amsal Sitepu: Siap Salah Pimpinan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama
-
Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik
-
Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M
-
Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas
-
Disambut Jet Tempur dan Jabat Erat Prabowo, PM India Terpukau Tari Betawi
-
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
-
Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!
-
Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri
-
Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya
-
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji