- Kejaksaan Agung memeriksa pejabat Kejari Karo terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani perkara hukum videografer Amsal Sitepu.
- Tim intelijen mengamankan sejumlah oknum jaksa pada Sabtu malam untuk mempermudah proses klarifikasi dan eksaminasi internal.
- Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung melakukan audit kinerja serta melaporkan hasil evaluasi secara tertulis satu bulan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap jajaran pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara.
Langkah ini merupakan buntut dari penanganan perkara videografer Amsal Sitepu yang memicu polemik luas di tengah masyarakat
Fokus pemeriksaan tidak hanya menyasar pimpinan tertinggi di daerah tersebut, tetapi juga merembet ke pejabat struktural di bawahnya yang terlibat langsung dalam proses hukum perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim intelijen telah bergerak untuk mengamankan sejumlah oknum jaksa.
Mereka yang diperiksa mencakup Kepala Kejari Karo, Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), hingga jajaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus Amsal Sitepu.
Tindakan pengamanan ini dilakukan guna mempermudah proses klarifikasi dan eksaminasi atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kedinasan.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangan di Jakarta, Minggu (5/4/2026).
Proses pengamanan ini dilakukan secara mendadak untuk memastikan integritas data dan keterangan yang akan digali oleh tim pemeriksa pusat.
Kejagung memandang perlu untuk turun tangan langsung mengingat eskalasi kasus ini telah menarik perhatian publik secara nasional dan berpotensi merusak citra institusi kejaksaan secara keseluruhan.
Baca Juga: Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!
Tim dari Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami setiap tahapan penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran Kejari Karo.
Pemeriksaan ini mencakup aspek teknis hukum hingga etika profesi jaksa dalam menangani kasus videografer tersebut.
Kejagung berkomitmen untuk membedah apakah terdapat penyimpangan prosedur atau intervensi tertentu yang memengaruhi objektivitas penuntutan di lapangan.
Anang Supriatna menegaskan bahwa hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan secara transparan kepada publik setelah seluruh rangkaian evaluasi selesai dilakukan.
Meskipun tindakan pengamanan telah dilakukan, pihak Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar proses hukum internal ini berjalan sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku tanpa mengabaikan hak-hak para terperiksa.
"Apabila nanti terbukti ada pelanggaran maka akan ada sanksi dari internal, kita tunggu saja hasilnya," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!
-
Isi Garasi Jaksa Wira Arizona di Kasus Videografer Amsal Sitepu, Tunggal Harga Menggelegar
-
Jangan Paksa Kreativitas Tunduk pada Logika Birokrasi
-
Usai Divonis Bebas Kasus Video Profil Desa, Amsal Sitepu Ditunjuk Jadi Ketua Gekrafs Karo
-
Kajari Karo 'Siap Salah' di DPR, 7 Fakta Kasus Amsal Sitepu yang Divonis Bebas
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Istri Nadiem Makarim Buka Suara Usai Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial
-
Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG
-
DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu
-
Tarif Transjabodetabek Rp10 Ribu Jadi Bumerang! Warga Bakal Balik Pakai Kendaraan Pribadi
-
Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan
-
Detik-detik Kecelakaan Maut Dekat Patung Kuda, Pengendara Aerox Tiba-tiba Oleng hingga Tak Tertolong
-
Diprotes Netizen, Dasco Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Makarim Cuma Ulah Admin Baru
-
Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
-
Catatan Merah Komnas HAM, Demo Agustus-September 2025 Jadi Momentum Evaluasi
-
Hafid Abbas Curiga Dana Bansos Tak Dipakai buat MBG demi 'Bagi-bagi Amplop' di Pemilu