- PT HD Arjuna mengklaim kepemilikan sah lahan Club de Arjuna di Jakarta Barat berdasarkan tiga sertifikat resmi ATR/BPN.
- Perusahaan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke kepolisian guna merespons klaim sepihak dan ancaman teror terhadap kuasa hukum.
- PT HD Arjuna menegaskan sengketa lahan tersebut harus diselesaikan melalui jalur pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku resmi.
Suara.com - Sengketa lahan yang menjadi lokasi Club de Arjuna di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terus bergulir dan menyita perhatian publik. Di tengah munculnya klaim kepemilikan dari pihak lain serta dugaan aksi teror terhadap kuasa hukum ahli waris, PT HD Arjuna meminta seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.
Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, menegaskan kliennya merupakan pemegang hak yang sah atas lahan tersebut. Menurut dia, kepemilikan dibuktikan melalui sertifikat resmi yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Denny menjelaskan, lahan tersebut telah dibeli dan dikuasai perusahaan selama lebih dari 10 tahun. Selama itu pula, aset tersebut telah dimanfaatkan dan seluruh kewajiban administrasi, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dipenuhi.
"Kami memegang hak berdasarkan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanah tersebut telah kami beli dan kuasai lebih dari 10 tahun, telah dibangun, dimanfaatkan, dan seluruh kewajiban seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga telah dibayarkan," kata Denny dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Ia menegaskan, apabila ada pihak lain yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui gugatan di pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak.
"Kalau ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan mengajukan gugatan ke pengadilan. Tidak bisa melakukan tindakan sendiri, memasuki atau menguasai lahan secara sepihak. Negara kita adalah negara hukum," ujarnya.
Menurut Denny, pelaksanaan eksekusi atas objek sengketa hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh aparat yang berwenang.
"Eksekusi hanya dapat dilakukan oleh pengadilan. Di luar mekanisme itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum," katanya.
Laporkan Dugaan Masuk Pekarangan Tanpa Hak
Baca Juga: 17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
Untuk memperoleh perlindungan hukum, PT HD Arjuna juga telah melaporkan dugaan tindakan memasuki pekarangan tanpa hak kepada aparat kepolisian.
Langkah tersebut ditempuh untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan sekaligus meminta negara memberikan perlindungan terhadap pihak yang mengklaim sebagai pemegang hak sah atas lahan tersebut.
Denny juga menyinggung klaim kepemilikan yang didasarkan pada dokumen girik. Menurutnya, dokumen tersebut tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
"Kalau ada yang mengklaim berdasarkan girik, tentu harus dibuktikan sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak memiliki hak untuk membuktikan dalilnya di pengadilan," ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat dua laporan polisi yang telah diajukan. Laporan pertama dibuat oleh kuasa pemilik lahan, Antonius Tony Riyanto, ke Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Juni 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Diprotes Netizen, Dasco Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Makarim Cuma Ulah Admin Baru
-
Catatan Merah Komnas HAM, Demo Agustus-September 2025 Jadi Momentum Evaluasi
-
Hafid Abbas Curiga Dana Bansos Tak Dipakai buat MBG demi 'Bagi-bagi Amplop' di Pemilu
-
Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Nasib Karyawan Terjawab, Kata Dasco Usai Panggil Bos Tokopedia-TikTok: Tidak Ada PHK
-
PDIP Sindir Narasi 'Jateng Kandang Gajah' di Tengah Rencana Safari Jokowi
-
Tarif JakLingko Rp2.000 Dinilai Berisiko Bikin Penumpang Kembali Naik Motor
-
Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan
-
Banggar DPR Minta Usulan Insentif Kepala Daerah Ditunda: Jaga Fiskal Lebih Penting