- TNI AD membantah adanya bentrokan dalam penertiban 15 rumah dinas eks Zikon 15 di Lenteng Agung pada April 2026.
- Lahan tersebut diklaim aset resmi bersertifikat Hak Pakai milik TNI AD yang ditujukan bagi kebutuhan prajurit aktif.
- Proses penertiban juga diklaim dilakukan sesuai prosedur hukum setelah melewati tahapan sosialisasi serta pemberian surat peringatan sejak tahun 2024.
Suara.com - TNI Angkatan Darat membantah keras narasi yang menyebut adanya bentrokan atau sengketa lahan dalam peristiwa pembongkaran bangunan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono menegaskan, kegiatan yang terjadi pada Senin, 6 April 2026 kemarin, merupakan penertiban rumah dinas milik TNI AD, bukan penggusuran liar.
“Perlu kami luruskan bahwa apa yang terjadi di daerah Lenteng Agung bukanlah bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban dan pembongkaran 15 unit rumah dinas eks Zikon 15,” ujar Donny kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).
Donny menjelaskan, lahan yang ditertibkan merupakan bagian dari aset resmi TNI AD yang dikelola Pusziad dengan luas total 44.841 meter persegi dan telah memiliki sertifikat Hak Pakai sejak 2016.
Adapun area yang dibongkar kali ini mencakup 15.250 meter persegi yang selama ini difungsikan sebagai rumah dinas prajurit aktif.
“Lahan tersebut merupakan bagian dari aset Satuan Denzijihandak/SDS Pusziad dan telah bersertifikat Hak Pakai dengan Nomor 00184 Tahun 2016,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, rumah dinas tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II yang hanya diperuntukkan bagi anggota TNI aktif dan wajib dikembalikan ketika tidak lagi berhak menempati.
Penertiban untuk Kebutuhan Prajurit Aktif
Menurut Donny, penertiban dilakukan seiring pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak yang berdampak pada peningkatan jumlah personel.
Baca Juga: Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
Kondisi itu membuat kebutuhan rumah dinas dan fasilitas pendukung bagi prajurit aktif semakin mendesak.
Donny juga mengklaim bahwa penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Proses sosialisasi dan peringatan telah berjalan sejak pertengahan 2024.
“Kegiatan sosialisasi yang dimulai sejak Juli dan Agustus 2024. Setelah itu diberikan Surat Peringatan I, II, dan III,” katanya.
Ia menambahkan, pembongkaran hanya dilakukan terhadap unit yang sudah kosong dan tidak lagi dialiri listrik sejak awal 2026.
Sehingga Donny memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan standar operasional, serta didampingi aparat kepolisian setempat.
“Dengan demikian, tidak benar apabila peristiwa tadi pagi disebut sebagai perebutan atau sengketa lahan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami