News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 15:59 WIB
Persidangan perkara yang turut menyeret Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026). (Suara.com/Dea Hardianngsih)
Baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang kasus pemerasan dan gratifikasi sertifikasi K3 di Kemenaker pada 6 April 2026.
  • Mantan Wamenaker Noel Ebenezer didakwa memeras pemohon sertifikasi senilai Rp6,52 miliar bersama sepuluh terdakwa lainnya.
  • Saksi mengungkapkan perusahaan wajib membayar dana nonteknis hingga ratusan juta rupiah untuk melancarkan penerbitan dokumen legalitas.

Selain pemerasan, ia juga dijerat dengan pasal penerimaan gratifikasi. Jaksa menyebutkan bahwa aksi pemerasan ini tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan sindikat yang terdiri dari 10 orang terdakwa lainnya.

Para terdakwa yang disidangkan bersamaan dengan Noel adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Mereka diduga bekerja sama menekan para pemohon sertifikasi untuk menyerahkan sejumlah uang demi keuntungan pribadi dan kelompok.

Daftar korban pemerasan dalam kasus ini mencakup sejumlah individu dan perwakilan perusahaan, di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Dakwaan jaksa merinci pembagian hasil pemerasan tersebut secara spesifik. Noel Ebenezer disebut diuntungkan sebesar Rp70 juta dari skema ini.

Sementara itu, terdakwa lain mendapatkan porsi yang lebih besar, seperti Irvian yang diduga menerima Rp978,35 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; serta Fahrurozi sebesar Rp270,95 juta.

Terdakwa Subhan dan Anitasari masing-masing disebut menerima Rp326,12 juta, sedangkan Supriadi mendapatkan Rp294,06 juta.

Aliran dana haram ini ternyata juga mengalir ke sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan kementerian. Nama-nama seperti Haiyani Rumondang (Rp381,28 juta), Sunardi Manampiar Sinaga (Rp288,17 juta), Chairul Fadhly Harahap (Rp37,94 juta), Ida Rochmawati (Rp652,24 juta), serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan (masing-masing Rp326,12 juta) turut tercatat dalam dakwaan sebagai pihak yang diuntungkan.

Selain kasus pemerasan, Noel Ebenezer juga harus menghadapi dakwaan gratifikasi yang nilainya tak kalah mencolok. Selama menjabat sebagai Wamenaker, ia diduga menerima uang senilai Rp3,36 miliar.

Baca Juga: Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program

Tak hanya dalam bentuk tunai, gratifikasi tersebut juga berupa barang mewah, yakni satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta.

Atas perbuatan tersebut, eks Wamenaker Noel Ebenezer terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Persidangan akan terus dilanjutkan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lain guna membongkar lebih dalam gurita pungli di kementerian tersebut.

Load More