- Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di 33 provinsi sepanjang tahun 2025 hingga April 2026.
- Sebanyak 672 tersangka ditangkap karena melakukan penimbunan serta manipulasi distribusi yang merugikan negara sebesar Rp1,2 triliun.
- Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi atas tindakan ilegal tersebut.
Suara.com - Bareskrim Polri mengungkap beragam modus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi sepanjang 2025-2026. Praktik ilegal yang tersebar di 33 provinsi ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1,2 triliun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni mengatakan pihaknya telah menetapkan 672 tersangka dalam perkara ini. Modus yang digunakan para tersangka beragam, mulai dari penimbunan hingga manipulasi sistem distribusi.
Untuk kasus BBM, Irhamni menuyebut para pelaku umumnya membeli solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, lalu menimbunnya untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi.
"Melakukan pembelian BBM jenis solar subsidi secara berulang dari beberapa SPBU kemudian ditampung atau ditimbun di pangkalan kemudian dijual kembali kepada konsumen untuk kepentingan industri dengan harga yang lebih tinggi," jelas Irhamni saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Modus lain yang ditemukan yakni penggunaan pelat nomor palsu agar pelaku bisa berganti-ganti barcode, sehingga dapat mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.
"Kemudian kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan kuota BBM subsidi, ini yang lazim dilakukan oleh para pelaku yang sering bekerja sama dengan petugas-petugas SPBU di lapangan," imbuhnya.
Sementara pada penyalahgunaan LPG, pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar seperti 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya sebagai LPG non-subsidi.
Dalam kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan untuk mencegah gangguan energi di tengah dampak konflik global.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 dan sampai sekarang 2026, diketahui bahwa tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200," ungkap Nunung.
Baca Juga: Tak Main-main! JK Lengkapi Bukti Tambahan untuk Seret Rismon dan 4 Akun YouTube ke Polisi
Dari jumlah tersebut, kerugian akibat penyalahgunaan BBM subsidi mencapai Rp516.812.530.200. Sedangkan LPG bersubsidi sekitar Rp749.294.400.000.
Lebih lanjut Nunung merinci, sepanjang 2025, aparat mengungkap 568 kasus di 33 provinsi dengan 583 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain 1.182.388 liter solar, 127.019 liter Pertalite, serta 17.516 tabung gas 3 kilogram, ditambah berbagai ukuran LPG dan 353 unit kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, penyidik juga membuka kemungkinan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Penelusuran aset akan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak terkait guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
Dua Anggota TNI Terlibat
Selain melibat 672 warga sipil, perkara ini juga menyeret dua anggota TNI.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
Terkini
-
Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta
-
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun
-
Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran
-
Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar
-
DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Misteri Kapal Selam Tanpa Awak di Lombok, TNI AL Selidiki Asal-usulnya