- Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan empat anggota BAIS TNI ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026.
- Laporan ini menuntut pelaku atas dugaan percobaan pembunuhan berencana serta tindakan terorisme terhadap korban Andrie Yunus.
- Langkah hukum tersebut diambil agar proses pengadilan tidak terbatas pada peradilan militer dengan pasal yang ringan.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan empat anggota BAIS TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI. KontraS menilai, laporan langsung dari pihak korban sangat krusial agar kasus tersebut tidak hanya berhenti di peradilan militer dengan pasal yang ringan.
“Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi memberikan laporan ini kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
Dalam laporannya, TAUD menggunakan Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana sebagai sangkaan utama.
Selain itu mereka juga memasukkan konstruksi pasal tindak pidana terorisme, mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengutuk aksi tersebut sebagai tindakan teror.
“Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andri itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” tegas Dimas.
Upaya hukum ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan tajam dalam penggunaan pasal.
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut empat prajurit BAIS berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah ditahan di Pomdam Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP yang ancaman maksimalnya hanya 7 tahun penjara.
Berkas perkara keempat anggota BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kekinian juga diklaim telah lengkap dan diserahkan ke Orditur Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Haris Rusly Moti: Gaya Inklusif Prabowo dan Dasco Berhasil Jaga Stabilitas Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina