- Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan empat anggota BAIS TNI ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026.
- Laporan ini menuntut pelaku atas dugaan percobaan pembunuhan berencana serta tindakan terorisme terhadap korban Andrie Yunus.
- Langkah hukum tersebut diambil agar proses pengadilan tidak terbatas pada peradilan militer dengan pasal yang ringan.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan empat anggota BAIS TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI. KontraS menilai, laporan langsung dari pihak korban sangat krusial agar kasus tersebut tidak hanya berhenti di peradilan militer dengan pasal yang ringan.
“Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi memberikan laporan ini kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
Dalam laporannya, TAUD menggunakan Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana sebagai sangkaan utama.
Selain itu mereka juga memasukkan konstruksi pasal tindak pidana terorisme, mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengutuk aksi tersebut sebagai tindakan teror.
“Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andri itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” tegas Dimas.
Upaya hukum ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan tajam dalam penggunaan pasal.
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut empat prajurit BAIS berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah ditahan di Pomdam Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP yang ancaman maksimalnya hanya 7 tahun penjara.
Berkas perkara keempat anggota BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kekinian juga diklaim telah lengkap dan diserahkan ke Orditur Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Haris Rusly Moti: Gaya Inklusif Prabowo dan Dasco Berhasil Jaga Stabilitas Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka