- Tim Advokasi untuk Demokrasi melaporkan empat anggota BAIS TNI ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 April 2026.
- Laporan ini menuntut pelaku atas dugaan percobaan pembunuhan berencana serta tindakan terorisme terhadap korban Andrie Yunus.
- Langkah hukum tersebut diambil agar proses pengadilan tidak terbatas pada peradilan militer dengan pasal yang ringan.
Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan empat anggota BAIS TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Langkah ini diambil sebagai respons atas pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI. KontraS menilai, laporan langsung dari pihak korban sangat krusial agar kasus tersebut tidak hanya berhenti di peradilan militer dengan pasal yang ringan.
“Jadi kami hari ini kemudian menindaklanjutinya juga dengan membuat laporan tipe B atau laporan langsung dari korban yang diwakilkan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi memberikan laporan ini kepada Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, di Bareskrim Polri, Rabu (8/4/2026).
Dalam laporannya, TAUD menggunakan Pasal 459 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana sebagai sangkaan utama.
Selain itu mereka juga memasukkan konstruksi pasal tindak pidana terorisme, mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengutuk aksi tersebut sebagai tindakan teror.
“Pasal yang juga kami sampaikan dalam laporan adalah pasal 459 terkait dengan percobaan pembunuhan berencana. Dan juga menyikapi atau menanggapi apa yang kemarin disampaikan oleh Pak Prabowo juga bahwa tindakan yang menimpa Andri itu adalah bagian dari tindakan terorisme maka kami juga menggunakan konstruksi pasal pidana terorisme,” tegas Dimas.
Upaya hukum ini menjadi sorotan karena adanya perbedaan tajam dalam penggunaan pasal.
Sebelumnya, Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyebut empat prajurit BAIS berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah ditahan di Pomdam Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 467 KUHP yang ancaman maksimalnya hanya 7 tahun penjara.
Berkas perkara keempat anggota BAIS TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kekinian juga diklaim telah lengkap dan diserahkan ke Orditur Militer II-07 Jakarta pada Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Haris Rusly Moti: Gaya Inklusif Prabowo dan Dasco Berhasil Jaga Stabilitas Nasional
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
Terkini
-
Kekerasan Seksual di Transportasi Online Berulang, Sistem Keamanannya Bermasalah?
-
Prabowo: Jika Pemerintah Dinilai Tak Baik, Ganti Lewat Pemilu atau Impeachment
-
Siapa Shehbaz Sharif? Tokoh Kunci di Balik Gencatan Senjata AS-Iran
-
Minta Evaluasi Mingguan, Ketua DPRD DKI Kawal Kebijakan WFH ASN Jakarta Agar Tak Rugikan Warga
-
Diduga Salah Injak Gas, HR-V Tabrak Motor di Joglo: Massa Kesal dan Pukul Kaca Mobil
-
Hizbullah Ancam Israel: Jika Langgar Gencatan Senjata, Iran Siap Turun Tangan
-
Polisi Intip Polisi! Briptu BTS Nekat Rekam Polwan di Kamar Mandi Asrama, Terancam Sanksi Etik
-
Yassierli Lantik 12 Pejabat, Tekankan Jabatan sebagai Amanah dan Prioritas Layanan Publik
-
Viral Deretan Motor Berlogo BGN, Dadan Hindayana: Untuk Operasional MBG di Daerah Sulit
-
Gencatan Senjata AS-Iran: Daftar 10 Tuntutan Teheran yang Disetujui Trump dan Fakta Terbarunya