- AMSI meminta Dewan Pers melindungi media Magdalene dari tindakan pembatasan akses konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
- AMSI menilai pembatasan akses tersebut melanggar UU Pers karena tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang semestinya.
- Dewan Pers berencana meninjau kembali kebijakan Komdigi yang membatasi konten jurnalistik media sah meskipun belum terverifikasi secara formal.
Pembatasan baru diketahui sekitar empat hingga lima hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan tidak dapat mengakses tautan tersebut karena sedang dalam “penyelidikan Komdigi”.
“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di kantor Dewan Pers.
Devi menegaskan bahwa proses verifikasi Magdalene di Dewan Pers masih berjalan sejak setahun terakhir, namun menghadapi kendala administratif yang juga dialami banyak media independen berskala kecil.
Ia menekankan bahwa status verifikasi tidak menentukan legitimasi suatu media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan menegaskan bahwa dasar yang digunakan Komdigi dalam melakukan restriksi perlu dikaji ulang.
“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan.
Menggunakan standar verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya acuan justru berpotensi mengecualikan ribuan media lain yang belum terverifikasi.
Abdul Manan juga akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah yang berdampak pada akses terhadap karya jurnalistik.
“Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh
Terkait penilaian terhadap konten jurnalistik, Abdul Manan menegaskan bahwa mekanisme yang tersedia sudah jelas. Jika terdapat dugaan disinformasi atau ketidakakuratan, pihak terkait dapat mengadukannya ke Dewan Pers untuk diselesaikan sesuai prosedur.
Berita Terkait
-
Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh
-
Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan
-
Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi
-
Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia
-
Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!