- AMSI meminta Dewan Pers melindungi media Magdalene dari tindakan pembatasan akses konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
- AMSI menilai pembatasan akses tersebut melanggar UU Pers karena tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang semestinya.
- Dewan Pers berencana meninjau kembali kebijakan Komdigi yang membatasi konten jurnalistik media sah meskipun belum terverifikasi secara formal.
Pembatasan baru diketahui sekitar empat hingga lima hari setelah publikasi, ketika pembaca melaporkan tidak dapat mengakses tautan tersebut karena sedang dalam “penyelidikan Komdigi”.
“Setelah kami cek, ternyata hanya pengguna di luar Indonesia atau yang menggunakan VPN yang bisa mengakses konten tersebut. Artinya, ada restriksi berbasis geografi, dan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Devi di kantor Dewan Pers.
Devi menegaskan bahwa proses verifikasi Magdalene di Dewan Pers masih berjalan sejak setahun terakhir, namun menghadapi kendala administratif yang juga dialami banyak media independen berskala kecil.
Ia menekankan bahwa status verifikasi tidak menentukan legitimasi suatu media dalam menjalankan fungsi jurnalistik.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan menegaskan bahwa dasar yang digunakan Komdigi dalam melakukan restriksi perlu dikaji ulang.
“Selama ini, dalam kasus hukum yang melibatkan pers, yang dijadikan acuan adalah UU No. 40 Tahun 1999, di mana sebuah media disebut sebagai perusahaan pers kalau dia berbadan hukum,” kata Abdul Manan.
Menggunakan standar verifikasi Dewan Pers sebagai satu-satunya acuan justru berpotensi mengecualikan ribuan media lain yang belum terverifikasi.
Abdul Manan juga akan meminta Komdigi untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers sebelum mengambil langkah yang berdampak pada akses terhadap karya jurnalistik.
“Saya berharap Komdigi dapat me-review kebijakannya yang menilai Magdalene bukan sebagai perusahaan pers,” ujarnya.
Baca Juga: Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh
Terkait penilaian terhadap konten jurnalistik, Abdul Manan menegaskan bahwa mekanisme yang tersedia sudah jelas. Jika terdapat dugaan disinformasi atau ketidakakuratan, pihak terkait dapat mengadukannya ke Dewan Pers untuk diselesaikan sesuai prosedur.
Berita Terkait
-
Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh
-
Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan
-
Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi
-
Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia
-
Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Tolak Usul JK Naikkan BBM, Gibran: Perintah Presiden Jelas, Harga Harus Tetap Terjangkau!
-
Panas! Donald Trump Minta 'Jatah Preman' di Selat Hormuz, Inggris Marah Besar
-
Empat Korban Kebakaran SPBE Cimuning Meninggal Dunia
-
Hari Kedua Pencarian, Korban Longsor Sumedang Ditemukan Meninggal Dunia
-
Pembobol Rumah Kosong di Tangerang Terungkap, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi di Jakarta Timur
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Gibran Sambut Usulan DPR, Ajak Lembaga Negara Mulai Berkantor di IKN
-
Gibran Dorong Hakim Ad Hoc di Kasus Andrie Yunus: Jaga Marwah Hukum, Jawab Keraguan Publik
-
Dorong Transisi Energi, Prabowo Minta Daerah dan TNI Serap Bus-Truk Listrik Buatan Lokal
-
Akses Terputus, Penyintas Banjir di Aceh Tamiang Desak Pembangunan Jembatan Darurat