- AMSI meminta Dewan Pers melindungi media Magdalene dari tindakan pembatasan akses konten oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
- AMSI menilai pembatasan akses tersebut melanggar UU Pers karena tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan yang semestinya.
- Dewan Pers berencana meninjau kembali kebijakan Komdigi yang membatasi konten jurnalistik media sah meskipun belum terverifikasi secara formal.
Suara.com - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Selain merupakan anggota AMSI, media online Magdalene adalah badan hukum Indonesia yang terdaftar di Kementerian Hukum dan oleh karena itu memenuhi persyaratan sebagai perusahaan pers,” kata Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis (9/4/2026).
Pasal 9 dan Pasal 12 UU Pers menegaskan bahwa perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka.
Karena itu, AMSI menilai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membatasi akses publik pada konten di akun media sosial Magdalene merupakan pelanggaran UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (2) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
“Jika ada pihak yang mengadukan konten pemberitaan Magdalene kepada Komdigi, maka pihak tersebut wajib menempuh prosedur standar penyelesaian sengketa pemberitaan yakni melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi,” kata Wahyu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11-13, Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Setelah menerima pengaduan, Dewan Pers dapat melakukan mediasi atau mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi.
Tindakan Komdigi yang langsung meminta platform media sosial membatasi akses publik atas konten Magdalene yang diadukan, jelas tidak sesuai dengan prosedur penyelesaian sengketa pemberitaan yang diatur UU Pers.
AMSI menegaskan bahwa alasan Komdigi bahwa Magdalene belum terverifikasi di Dewan Pers, dan karena itu, bukan perusahaan pers yang dilindungi, tidak dapat diterima.
Saat ini, baru sekitar 1200 perusahaan pers yang diverifikasi Dewan Pers. Proses verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers membutuhkan waktu yang tidak sebentar mengingat adanya keterbatasan sumber daya.
Baca Juga: Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh
Pada 8 April 2026, AMSI mendampingi Magdalene mengadukan masalah ini secara resmi kepada Dewan Pers.
Dalam pertemuan di Dewan Pers, hadir Wakil Ketua Umum AMSI Citra Prastuti, Ketua Bidang Regulasi dan Advokasi AMSI Amrie Hakim dan Ketua AMSI Jakarta Fathan Qorib.
Dari Magdalene, hadir Co-Founder dan Chief Editor Devi Asmarani dan Dewan Pers diwakili Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Abdul Manan.
Dalam pertemuan tersebut, AMSI berharap Dewan Pers segera berkoordinasi dengan Komdigi dan menjelaskan bahwa Magdalene adalah perusahaan pers yang sah menurut UU Pers.
Ke depan, AMSI mendesak pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan akses terhadap konten jurnalistik di akun media sosial milik media-media yang telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers, meski belum terverifikasi di Dewan Pers.
Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.
Berita Terkait
-
Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh
-
Komdigi Panggil Google-Meta Buntut Tak Patuh PP Tunas, Cecar 29 Pertanyaan
-
Sempat Bikin Emosi, Pelaku Industri Minta Tetap Kawal dan Kritisi Kebijakan IGRS Komdigi
-
Kemkomdigi Sebut Rating IGRS di Steam Tidak Resmi dan Berpotensi Melanggar Hukum di Indonesia
-
Steam Tegaskan Penilaian IGRS Dikeluarkan Kemkomdigi, Bukan dari Valve
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia