- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka atas dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008-2015.
- Tersangka memengaruhi proses tender melalui pengondisian harga yang tidak kompetitif serta pelanggaran pedoman operasional PT Pertamina.
- Tindakan tersebut menyebabkan harga pengadaan produk menjadi lebih mahal sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak PT Pertamina.
Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energi Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Direktur penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perkara ini bermula saat pengadaan minyak mentah periode 2008-2015.
Dalam periode tersebut, tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia tentang Pertamina Energy Services (PES).
Kemudian, salah seorang tersangka dalam perkara ini yakni Muhammad Riza Chalid atau MRC, dan IRW memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
“Saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” kata Syarief, di Kejagung, Kamis (9/4/2026).
Riza melalui IRW kemudian melakukan komunikasi dengan pejabat-pejabat yang berada di Petral maupun Pertamina.
“Jadi pada intinya saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” ungkapnya.
Adapun, komunikasi tersebut membahas soal pengkondisian berupa tender, informasi nilai HPS. Sehingga terjadi kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.
“Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012 saudara BBG, saudara AGS, dan NRD serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina,” jelas Syarief.
Baca Juga: Sudirman Said Rampung Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral, Ini Katanya
“Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan GIR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasukan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014,” imbuhnya.
Akibat tender tersebut, pengadaan minyak mentah dan produk kilang lebih panjang. Sehingga menyebabkan harga yang lebih tinggi.
Terutama untuk produk minyak Ron 88 atau premium, dan Ron 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi Pertamina.
Adapun 7 orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini yakni:
- BBG, menjabat selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
- AGS, menjabat selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012 sampai 2014;
- MLY, menjabat selaku Senior Trader Petral tahun 2009 sampai tahun 2015;
- NRD, selaku Crude trading manager di PES;
- TFK, menjabat selaku VP ISC pada PT Pertamina;
- MRC, selaku BO dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
- IRW, selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini Kejagung melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!
-
Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru
-
Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara
-
SNBT 2026 Meledak! Nyaris 900 Ribu Orang Rebutan Kursi PTN, Masih Berani Bersaing?
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
Sengaja Dibiarkan Membusuk! Dompet Dhuafa Bongkar Siasat Israel Hambat Bantuan Gaza
-
Alasan Menkum Supratman Tambah Usia Pensiun Polisi: Angka Harapan Hidup Orang Indonesia Panjang
-
Tangan Ditarik Sampai Bunyi 'Krek', Relawan Dompet Dhuafa Ceritakan Detik-detik Sendi Dipatahkan IDF
-
Bayang-bayang 5 Tahun Bui, Nasib Eks Wamenaker Noel Diputus Hakim Pekan Depan
-
Sentil Budaya Rangking, Menteri Abdul Muti: Membandingkan Nilai Murid Itu Pemicu Bullying
-
Sapi Kurban Jumbo Prabowo-Gibran Tiba di Istiqlal Besok, Menag: Ini Kelas Berat Satu Ton Lebih!
-
Takut Teror Susulan, Ahmad Bahar Minta Perlindungan LPSK Usai Konflik dengan Hercules