News / Nasional
Kamis, 09 April 2026 | 21:12 WIB
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Pidana Korupsi Petral. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka atas dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008-2015.
  • Tersangka memengaruhi proses tender melalui pengondisian harga yang tidak kompetitif serta pelanggaran pedoman operasional PT Pertamina.
  • Tindakan tersebut menyebabkan harga pengadaan produk menjadi lebih mahal sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak PT Pertamina.

Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energi Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

Direktur penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perkara ini bermula saat pengadaan minyak mentah periode 2008-2015.

Dalam periode tersebut, tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia tentang Pertamina Energy Services (PES).

Kemudian, salah seorang tersangka dalam perkara ini yakni Muhammad Riza Chalid atau MRC, dan IRW memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

“Saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” kata Syarief, di Kejagung, Kamis (9/4/2026).

Riza melalui IRW kemudian melakukan komunikasi dengan pejabat-pejabat yang berada di Petral maupun Pertamina.

“Jadi pada intinya saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” ungkapnya.

Adapun, komunikasi tersebut membahas soal pengkondisian berupa tender, informasi nilai HPS. Sehingga terjadi kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.

“Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012 saudara BBG, saudara AGS, dan NRD serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina,” jelas Syarief.

Baca Juga: Sudirman Said Rampung Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral, Ini Katanya

“Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan GIR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasukan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014,” imbuhnya.

Akibat tender tersebut, pengadaan minyak mentah dan produk kilang lebih panjang. Sehingga menyebabkan harga yang lebih tinggi.

Terutama untuk produk minyak Ron 88 atau premium, dan Ron 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi Pertamina.

Adapun 7 orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini yakni:

  1. BBG, menjabat selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
  2. AGS, menjabat selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012 sampai 2014;
  3. MLY, menjabat selaku Senior Trader Petral tahun 2009 sampai tahun 2015;
  4. NRD, selaku Crude trading manager di PES;
  5. TFK, menjabat selaku VP ISC pada PT Pertamina;
  6. MRC, selaku BO dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
  7. IRW, selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini Kejagung melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka selama 20 hari ke depan.

Load More