- Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka atas dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Petral periode 2008-2015.
- Tersangka memengaruhi proses tender melalui pengondisian harga yang tidak kompetitif serta pelanggaran pedoman operasional PT Pertamina.
- Tindakan tersebut menyebabkan harga pengadaan produk menjadi lebih mahal sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak PT Pertamina.
Suara.com - Kejaksaan Agung menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Energi Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Direktur penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, perkara ini bermula saat pengadaan minyak mentah periode 2008-2015.
Dalam periode tersebut, tim penyidik menemukan adanya kebocoran informasi rahasia tentang Pertamina Energy Services (PES).
Kemudian, salah seorang tersangka dalam perkara ini yakni Muhammad Riza Chalid atau MRC, dan IRW memengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.
“Saudara MRC sebagai BO (Beneficial Owner) dari beberapa perusahaan, bersama dengan tersangka IRW melalui beberapa perusahaan miliknya atau perusahaan-perusahaan terafiliasi dengannya, telah mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan,” kata Syarief, di Kejagung, Kamis (9/4/2026).
Riza melalui IRW kemudian melakukan komunikasi dengan pejabat-pejabat yang berada di Petral maupun Pertamina.
“Jadi pada intinya saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina,” ungkapnya.
Adapun, komunikasi tersebut membahas soal pengkondisian berupa tender, informasi nilai HPS. Sehingga terjadi kemahalan harga karena pengadaan tersebut menjadi tidak kompetitif.
“Bahwa untuk mengakomodir kepentingan saudara MRC dan saudara IRW, pada bulan Juli tahun 2012 saudara BBG, saudara AGS, dan NRD serta MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina,” jelas Syarief.
Baca Juga: Sudirman Said Rampung Diperiksa sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Petral, Ini Katanya
“Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES yang dibantu oleh perusahaan GIR melakukan penandatanganan MOU terkait pemasukan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014,” imbuhnya.
Akibat tender tersebut, pengadaan minyak mentah dan produk kilang lebih panjang. Sehingga menyebabkan harga yang lebih tinggi.
Terutama untuk produk minyak Ron 88 atau premium, dan Ron 92 sehingga menimbulkan kerugian bagi Pertamina.
Adapun 7 orang tersangka yang dijerat dalam perkara ini yakni:
- BBG, menjabat selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
- AGS, menjabat selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012 sampai 2014;
- MLY, menjabat selaku Senior Trader Petral tahun 2009 sampai tahun 2015;
- NRD, selaku Crude trading manager di PES;
- TFK, menjabat selaku VP ISC pada PT Pertamina;
- MRC, selaku BO dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender.
- IRW, selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini Kejagung melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka selama 20 hari ke depan.
Berita Terkait
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Buru Aliran Dana Korupsi Tambang, Kejagung Bekukan Rekening Samin Tan dan Keluarganya!
-
Anggota DPR Sebut Langkah Kejagung Kasasi Putusan Bebas Delpedro Marhaen Melanggar KUHAP Baru
-
Amsal Sitepu Bebas, Ahmad Sahroni Ingatkan Nasib Terdakwa Lain: Kejagung Harus Bertindak
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Nostalgia Masa Kecil Rano Karno, Trem Bakal Hidup Lagi di Kawasan Kota Tua Jakarta
-
Pramono Bantah Isu IKJ Pindah ke Kota Tua, Siapkan Ruang Ekspresi Seni ala Amsterdam
-
Skandal Foto AI di JAKI: Kronologi hingga Pencopotan Lurah Kalisari
-
Polri Bongkar Kasus BBM dan LPG Subsidi, Boni Hargens: Respons Cepat Hadapi Krisis Energi Global
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol