News / Nasional
Senin, 13 April 2026 | 19:10 WIB
Pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang dikenal sebagai Gus Lilur, mengungkapkan bahwa surat elektronik (surel) yang pernah ia kirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto mendapat respons positif dari pemerintah. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Gus Lilur mendeklarasikan lima tuntutan petani tembakau nasional pada Senin (13/4) untuk melindungi kesejahteraan para pelaku usaha kecil.
  • Tuntutan tersebut mencakup penghentian kriminalisasi UMKM, penindakan tegas rokok ilegal, serta penerapan skema cukai khusus bagi rokok rakyat.
  • Gus Lilur mendorong realisasi Kawasan Ekonomi Khusus Tembakau Madura demi memperkuat hilirisasi industri dan menjamin keberpihakan pemerintah terhadap petani.

Suara.com - Di tengah gencarnya operasi pemberantasan rokok ilegal dan sorotan terhadap pita cukai, pelaku industri rokok rakyat menyuarakan sikap tegas.

HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, pemilik BARONG Grup, mendeklarasikan PANCA AMPERA—lima amanat petani tembakau Madura dan Nusantara.

Menurut Gus Lilur, lima poin tersebut merupakan refleksi langsung kondisi di lapangan yang dihadapi jutaan petani tembakau dan pelaku usaha kecil.

Ia menegaskan bahwa suara ini berasal dari akar rumput industri nasional.

“Ini bukan sekadar aspirasi. Ini adalah suara dari bawah. Suara petani, buruh, dan pelaku usaha kecil yang selama ini menjadi fondasi industri tembakau nasional,” ujar Gus Lilur, Senin (13/4).

Amanat pertama adalah menghentikan kriminalisasi terhadap pengusaha rokok pribumi, khususnya skala UMKM.

Ia menilai penegakan hukum harus adil dan tidak menyamaratakan pelaku usaha kecil dengan jaringan pelanggaran besar.

Penampakan Rokok Ilegal Akan Dimusnahkan di Stadion Pakansari, Bogor, Jawa Barat [Andi/Suara]

“Pengusaha rokok pribumi tidak boleh diposisikan sebagai musuh. Kalau ada pelanggaran, harus dilihat konteksnya,” tegasnya.

Namun di sisi lain, Gus Lilur juga menuntut penindakan tegas terhadap rokok ilegal.

Baca Juga: Purbaya Targetkan Legalisasi Rokok Ilegal Berlaku Mei 2026 demi Tambah Pendapatan Negara

Menurutnya, praktik ini merusak ekosistem industri dan menggerus penerimaan negara.

“Rokok ilegal harus ditindak tegas. Tapi penindakan harus tepat sasaran, bukan melemahkan usaha legal,” katanya.

Amanat ketiga menyoroti perlunya skema cukai khusus bagi rokok rakyat. Ia menilai tarif cukai saat ini terlalu tinggi dan menjadi hambatan bagi UMKM untuk masuk ke sistem legal.

“Kita butuh cukai khusus agar pelaku usaha kecil bisa berkembang tanpa terbebani biaya tidak realistis,” jelasnya.

Selanjutnya, Gus Lilur mendorong percepatan realisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.

Ia menyebut KEK sebagai solusi strategis untuk meningkatkan nilai tambah dan memperkuat hilirisasi industri.

Load More