News / Nasional
Senin, 13 April 2026 | 19:36 WIB
Ilustrasi skincare mengandung merkuri (Pexels)
Baca 10 detik
  • Bareskrim Polri membongkar pabrik kosmetik ilegal mengandung merkuri di Kabupaten Bogor yang beroperasi sejak dua tahun lalu.
  • Tiga pelaku berinisial RH, MR, dan FA diringkus karena memproduksi serta mengedarkan produk berbahaya melalui platform daring.
  • Para pelaku meraup keuntungan Rp60 juta per bulan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.

Berdasarkan pemeriksaan laboratorium forensik, kosmetik tersebut positif mengandung merkuri, logam berat yang dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen hingga gangguan organ dalam.

“Sampai saat ini tim masih melakukan interogasi dan pengembangan jaringan,” ungkap Eko.

Atas perbuatannya, para pelaku kini terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.

Load More