- Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti maraknya candaan merendahkan perempuan di ruang digital dan lingkungan akademik, termasuk kasus FH UI.
- Arifah menegaskan bahwa candaan yang melecehkan martabat harus dihentikan demi menjaga keamanan psikologis serta mencegah normalisasi kekerasan seksual.
- KemenPPPA mendesak penindakan tegas terhadap pelaku sesuai hukum serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan rasa aman.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti maraknya fenomena candaan yang merendahkan perempuan. Apalagi kini marah terjadi di ruang digital bahkan lingkungan akademik.
Hal ini sekaligus berkaca pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele sebab berdampak langsung pada hilangnya rasa aman bagi para korban.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan. Kemudian pencegahan ini bisa dimulai dari kesadaran bersama untuk menjaga ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan," kata Arifah saat konferensi pers secara daring, Rabu (15/4/2026).
Arifah menekankan bahwa sering kali pelaku berdalih hanya sedang bersenda gurau untuk menambah keakraban. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap individu memiliki batas kehormatan yang harus dihormati.
Ia mengingatkan bahwa fandaan yang tidak diterima oleh pihak lain dapat diindikasikan sebagai bentuk pelecehan.
"Memang kadang seseorang menganggap itu sebuah bercanda ya kalimat-kalimat yang untuk menambah keakraban tapi di sisi lain harusnya juga memperhatikan martabat, kemudian hak, dan juga kehormatan seseorang ketika seseorang melayangkan candaan yang itu bisa berpengaruh secara psikologis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyatakan bahwa jika candaan-candaan yang merendahkan ini terus dibiarkan tanpa adanya teguran atau tindakan, maka perilaku tersebut akan terus berulang dan meluas.
Di sisi lain keberanian korban untuk melapor pun menjadi titik balik penting untuk memutus rantai normalisasi tersebut.
"Ketika si mahasiswi ini tidak menyampaikan, mungkin candaan-candaan yang merendahkan ini akan semakin banyak. Tapi dengan adanya peristiwa ini [FH UI] mungkin ini menjadi pengingat kita semua," ungkapnya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
Terkait proses penanganan kasus FH UI sendiri, pihak kementerian mendorong agar kampus bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini bertujuan agar tercipta lingkungan akademik yang benar-benar menjunjung tinggi etika dan martabat setiap manusia tanpa pengecualian.
"Setiap pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun termasuk percakapan tertutup tidak dapat ditoleransi," tegasnya.
Di sisi lain, KemenPPPA turut memastikan bahwa pendampingan psikologis bagi korban menjadi prioritas utama guna memulihkan rasa aman.
"Ini penting sekali untuk kita semua karena memang ini yang dianggap bercandaan tapi bila seseorang ini tidak terima dengan candaan tersebut memang bisa menjadi hal yang diindikasikan sebagai hal-hal yang tidak berkenan untuk yang menerima candaan tersebut gitu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas