- Menteri PPPA Arifah Fauzi menyoroti maraknya candaan merendahkan perempuan di ruang digital dan lingkungan akademik, termasuk kasus FH UI.
- Arifah menegaskan bahwa candaan yang melecehkan martabat harus dihentikan demi menjaga keamanan psikologis serta mencegah normalisasi kekerasan seksual.
- KemenPPPA mendesak penindakan tegas terhadap pelaku sesuai hukum serta memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan rasa aman.
Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti maraknya fenomena candaan yang merendahkan perempuan. Apalagi kini marah terjadi di ruang digital bahkan lingkungan akademik.
Hal ini sekaligus berkaca pada kasus pelecehan seksual yang dilakukan 16 mahasiswa FH UI. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele sebab berdampak langsung pada hilangnya rasa aman bagi para korban.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan. Kemudian pencegahan ini bisa dimulai dari kesadaran bersama untuk menjaga ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan," kata Arifah saat konferensi pers secara daring, Rabu (15/4/2026).
Arifah menekankan bahwa sering kali pelaku berdalih hanya sedang bersenda gurau untuk menambah keakraban. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap individu memiliki batas kehormatan yang harus dihormati.
Ia mengingatkan bahwa fandaan yang tidak diterima oleh pihak lain dapat diindikasikan sebagai bentuk pelecehan.
"Memang kadang seseorang menganggap itu sebuah bercanda ya kalimat-kalimat yang untuk menambah keakraban tapi di sisi lain harusnya juga memperhatikan martabat, kemudian hak, dan juga kehormatan seseorang ketika seseorang melayangkan candaan yang itu bisa berpengaruh secara psikologis," ungkapnya.
Lebih lanjut, Menteri PPPA menyatakan bahwa jika candaan-candaan yang merendahkan ini terus dibiarkan tanpa adanya teguran atau tindakan, maka perilaku tersebut akan terus berulang dan meluas.
Di sisi lain keberanian korban untuk melapor pun menjadi titik balik penting untuk memutus rantai normalisasi tersebut.
"Ketika si mahasiswi ini tidak menyampaikan, mungkin candaan-candaan yang merendahkan ini akan semakin banyak. Tapi dengan adanya peristiwa ini [FH UI] mungkin ini menjadi pengingat kita semua," ungkapnya.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
Terkait proses penanganan kasus FH UI sendiri, pihak kementerian mendorong agar kampus bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini bertujuan agar tercipta lingkungan akademik yang benar-benar menjunjung tinggi etika dan martabat setiap manusia tanpa pengecualian.
"Setiap pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun termasuk percakapan tertutup tidak dapat ditoleransi," tegasnya.
Di sisi lain, KemenPPPA turut memastikan bahwa pendampingan psikologis bagi korban menjadi prioritas utama guna memulihkan rasa aman.
"Ini penting sekali untuk kita semua karena memang ini yang dianggap bercandaan tapi bila seseorang ini tidak terima dengan candaan tersebut memang bisa menjadi hal yang diindikasikan sebagai hal-hal yang tidak berkenan untuk yang menerima candaan tersebut gitu," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Belajar dari Kasus Mahasiswa FH UI, Grup Chat WA Berisi Chat Mesum dan Dark Jokes Bisa Dipidana?
-
Berapa Jumlah dan Siapa Saja Korban Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI?
-
Selain Grup Chat Mesum 16 Mahasiswa FH UI, Ini 15 Bentuk Kekerasan Seksual Lain yang Jarang Disadari
-
Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI, Habiburokhman Puji Forum Terbuka yang Digelar Mahasiswa
-
Andovi da Lopez Sebut Pelaku Pelecehan Seksual FH UI Dibeking Orang Penting: Ini Jadi Tantangan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah
-
Di Balik Layar OTT KPK: Membongkar Gurita Sindikasi 'Jatah Preman' Kepala Daerah Lewat Ajudan
-
Revisi UU Pemilu Masuk Tahap Awal, Anggota Komisi II DPR Beberkan 10 Isu yang Akan Dikaji
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
Menkes Budi Bongkar Jutaan Orang Kaya Nikmati Subsidi BPJS: Demi Keadilan Kita Hapus!
-
Hasil Studi IHDC: 1 dari 5 Anak Jakarta Alami Gangguan Memori Akibat Anemia
-
Rekrutmen Nasional 30 Ribu Manajer Koperasi Desa Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
-
Rismon Bantah Terima Uang Damai Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Tuduhan Tak Masuk Akal
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap