News / Nasional
Rabu, 15 April 2026 | 18:18 WIB
Pelapor kasus fitnah ijazah palsu Jokowi menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan tersangka Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026). [istimewa]
Baca 10 detik
  • Tim hukum Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026) untuk memfinalisasi SP3 kasus ijazah palsu Jokowi.
  • Otoritas kepolisian dijadwalkan memberikan keterangan resmi terkait penghentian perkara tersebut melalui konferensi pers pada Kamis (16/4/2026).
  • Rismon Sianipar menegaskan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif ini murni inisiatif pribadi tanpa adanya kompensasi finansial atau intervensi pihak lain.

Sebagai seorang peneliti, Rismon juga memberikan klarifikasi terkait karya tulisnya yang sempat menjadi basis tuduhan sebelumnya.

"Kemudian terkait buku Jokowi’s White Paper. Sebagai peneliti, kita harus independen dan bebas dari bias. Jika penelitian salah, kita harus siap mengakui," kata Rismon.

Sebelumnya, tersangka kasus tuduhan laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar menyebutkan bahwa keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang diajukan olehnya tidak ada pengaruh dari siapapun.

Hal ini sekaligus mematahkan spekulasi adanya tekanan politik dari pihak penguasa.

"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4).

Load More