- KSPI memboikot perayaan May Day di Monas pada 15 April 2026 akibat Presiden belum mengesahkan RUU PPRT.
- Presiden dinilai gagal menepati janji pengesahan RUU PPRT dalam 90 hari yang disampaikan pada tahun lalu.
- KSPI menuntut pemerintah segera menerbitkan Surpres agar pembahasan RUU PPRT bersama DPR dapat segera dimulai.
Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan sikap politiknya dengan memboikot perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monumen Nasional (Monas) tahun ini. Sikap tersebut diambil sebagai bentuk protes atas belum ditepatinya janji Presiden untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam waktu 90 hari.
Dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT di LBH Jakarta, Rabu (15/4/2026), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Kahar S. Cahyono, menegaskan bahwa RUU PPRT bukan isu baru dan telah diperjuangkan selama puluhan tahun oleh berbagai elemen masyarakat.
“RUU PPRT ini bukan isu yang baru. Dia bukan isu satu dua tahun, dia belasan tahun bahkan sudah mencapai puluhan tahun,” ujar Kahar.
Ia menyoroti ketimpangan dalam proses legislasi di Indonesia, di mana sejumlah undang-undang dapat disahkan secara cepat, sementara RUU yang menyangkut perlindungan pekerja justru berlarut-larut.
“Tentu kelas pekerja tidak akan pernah lupa tentang bagaimana Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja disahkan. Ini adalah undang-undang yang ditolak juga oleh semua elemen... tapi kemudian bisa dengan cepat diloloskan dan kemudian disahkan. Tapi giliran kemudian ada Undang-Undang PPRT itu sangat lambat sekali,” tegasnya.
Kahar menekankan bahwa saat ini tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan Presiden, menyusul telah diserahkannya RUU PPRT sebagai inisiatif DPR kepada pemerintah. Ia mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Surat Presiden (Surpres) sebagai langkah awal pembahasan bersama DPR.
“Tadi sudah ada update yang sangat menggembirakan bahwa saat ini memang bola ada di tangan Presiden. Maka karena dia ada di pemerintah, ada di Presiden, maka kita juga butuh sebuah komitmen untuk menunaikan ini dengan cara yang cepat,” katanya.
Lebih jauh, KSPI juga mengkritik minimnya partisipasi publik dalam proses pembahasan RUU tersebut. Kahar menyebut tidak adanya meaningful participation membuat masyarakat sipil seperti berada “di ruang gelap” tanpa kejelasan perkembangan legislasi.
Kahar mengingatkan kembali janji yang pernah diucapkan Presiden Prabowo Subianto pada May Day tahun lalu di depan ribuan buruh. Saat itu, Presiden menjanjikan RUU PPRT akan disahkan dalam waktu 90 hari.
Baca Juga: 22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
“Presiden menjanjikan undang-undang ini akan disahkan dalam waktu 3 bulan, 90 hari. Dan itu artinya kita sudah juga lewat berbulan-bulan ini juga menjelang May Day yang kemudian janji itu juga belum direalisasikan,” ujarnya.
Atas dasar itu, KSPI memutuskan tidak akan menghadiri perayaan May Day di Monas yang rencananya juga akan dihadiri Presiden. Sebagai gantinya, mereka akan menggelar aksi di depan Gedung DPR RI.
“Bagi KSPI tidak akan menghadiri May Day yang ada di Monas. Kenapa tidak hadir... karena tadi ini adalah soal janji yang belum dipenuhi,” tegas Kahar.
Ia menambahkan, kehadiran negara tidak boleh sebatas simbolik dalam perayaan, melainkan harus diwujudkan melalui pemenuhan hak-hak pekerja.
Senada dengan itu, perwakilan Emancipate Indonesia dan Suara Muda Kelas Pekerja, Margianta, menegaskan bahwa pilihan ada di tangan Presiden, yaitu menjadikan May Day sebagai perayaan atau justru momentum penagihan janji.
“Mau merayakan atau mau ditagih janji,” katanya.
Berita Terkait
-
22 Tahun Digantung DPR, Aktivis Sebut Penundaan RUU PPRT Sebagai Ujian Moral Bangsa
-
RUU PPRT Belum Tuntas usai 22 Tahun, Koalisi Minta Presiden Segera Ambil Sikap
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
KSPI Wanti-Wanti Gelombang PHK dalam 3 Bulan: Sektor Padat Karya Paling Terpukul
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend