News / Nasional
Kamis, 16 April 2026 | 13:37 WIB
Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya memberikan keterangan usai penyerahan berkas dan bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kepada pihak Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4/2026). (ANTARA/Siti Nurhaliza).
Baca 10 detik
  • Empat oknum prajurit TNI didakwa melakukan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akibat dendam pribadi sejak tahun 2025.
  • Oditurat Militer telah melimpahkan berkas perkara dan 11 barang bukti ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses hukum.
  • Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa dijadwalkan berlangsung secara terbuka pada 29 April 2026 mendatang.

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar secara terbuka pada akhir April mendatang.

"Atas dasar itu, kami mempertimbangkan hari Rabu. Sehingga, sementara ini, kami jadwalkan sidang perdana pada Rabu, 29 April 2026," kata Fredy.

Empat prajurit yang kini menyandang status terdakwa adalah:

  • Kapten NDP
  • Lettu BHW
  • Lettu SL
  • Serda ES

Barang Bukti dan Ancaman 12 Tahun Penjara

Dalam perkara bernomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 ini, Oditur Militer menyerahkan 11 barang bukti unik, mulai dari pakaian korban, flashdisk berisi video kejadian, hingga botol sisa cairan pembersih karat dan dua unit sepeda motor.

Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis (subsidiaritas). Dakwaan primer mengenakan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Persidangan ini dipastikan akan menyedot perhatian publik, mengingat status korban sebagai aktivis HAM dan para pelaku yang merupakan prajurit aktif. Pengadilan menjamin proses akan berjalan transparan dan dapat diikuti oleh media serta masyarakat umum.

Load More