- KontraS meragukan temuan Oditurat Militer mengenai motif dendam pribadi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
- Investigasi KontraS mengindikasikan pelaku lebih dari empat orang dan menjalankan aksi penyiraman secara terorganisir serta terencana.
- KontraS menuntut transparansi hukum serta pengusutan tuntas terhadap aktor intelektual yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Indikasi pemutusan rantai komando
KontraS menilai ada kemungkinan upaya memutus rantai komando dalam temuan Oditurat Militer terkait motif dendam pribadi.
"Iya, itu yang kami khawatirkan sebetulnya ya. Bahwa di rilis-rilis awal kami, kami menyampaikan kuat dugaan bahwa kasus ini itu dilakukan secara terorganisir sehingga ada rantai komandonya begitu," kata Yahya.
"Sementara jika ini dilakukan melalui peradilan militer—yang di mana kita tahu itu tertutup—akan sulit untuk kita untuk menggali informasi sejauh mana dan bagaimana proses pemeriksaannya selama ini begitu," tuturnya.
Hingga saat ini, KontraS menduga kuat ada perencanaan matang dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
"Dalam hal ini tanpa ada perencanaan, tanpa ada komunikasi yang dari mereka yang sangat-sangat terorganisir, tidak mungkin peristiwa Andrie dapat terjadi sedemikian rupa begitu," kata Yahya.
Berdasarkan pemantauan KontraS, Yahya menyebut banyak kasus di peradilan militer pada akhirnya hanya menjerat pelaku lapangan.
"Kenapa? Karena selama ini kasus-kasus tersebut banyak diadili hanya tertuju kepada aktor lapangan, tanpa ada proses pembuktian atau pengejaran lebih lanjut terhadap aktor atau pelaku utamanya begitu," kata Yahya.
Berita Terkait
-
Buntut Insiden Rapat Revisi UU TNI, 4 Prajurit Segera Disidang: Motif Diduga Dendam Pribadi
-
Update Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: 3 Perwira dan 1 Bintara TNI Segera Disidang!
-
33 Hari Kasus Andrie Yunus, KontraS Soroti Lambannya Penanganan dan Minim Transparansi
-
KontraS Ungkap Sejumlah Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Impunitas
-
Aktivis Mahasiswa Geruduk MK, Minta Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Masuk Peradilan Militer
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara