- Syekh Ahmad Al Misry dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki di Bogor.
- Kuasa hukum mendesak Polri segera menetapkan status tersangka dan melibatkan Interpol karena terduga pelaku berada di Mesir.
- Komisi III DPR RI meminta kepolisian mempercepat proses hukum serta memberikan perlindungan bagi korban akibat adanya intimidasi.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Praktik ini dinilai sebagai upaya menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) yang seharusnya menjadi perhatian tambahan bagi penyidik Bareskrim Polri.
Secara administratif, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis ini telah terdaftar di Mabes Polri sejak beberapa bulan lalu.
Kejadian yang diduga berlangsung di kawasan Bogor, Jawa Barat, tersebut dilaporkan pada 28 November 2025. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 November 2025, yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan awal.
Eskalasi kasus ini mencapai puncaknya ketika tim pengacara korban membawa persoalan ini ke parlemen.
Pengacara korban lainnya, Triyono Haryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada 2 April 2026.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hasil dari pertemuan di Senayan tersebut membuahkan kesimpulan yang tegas. Komisi III DPR RI secara resmi meminta kepolisian untuk segera menaikkan status hukum SAM.
"Segera melakukan penahanan guna mencegah adanya korban baru serta upaya merusak atau menghilangkan alat bukti maupun upaya melarikan diri. Kedua, Komisi III DPR RI meminta LPSK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri memastikan seluruh korban kekerasan seksual mendapat perlindungan optimal dan hak atas pemulihan sesuai UU," kata dia.
Baca Juga: Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
Selain fokus pada penahanan, Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara berkelanjutan.
DPR meminta Bareskrim Polri untuk memberikan laporan perkembangan penanganan perkara secara berkala setiap bulannya.
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan pendidikan agama ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Seluruh anggota Komisi III DPR RI dilaporkan satu suara dalam mendesak penetapan tersangka dan penahanan segera. Hal ini dianggap krusial untuk mencegah timbulnya korban-korban baru di masa depan.
Triyono Haryanto menambahkan bahwa jika SAM tetap tidak kooperatif, maka jalur internasional adalah keharusan.
"Diharapkan agar segera dilakukan kerja sama dengan pihak Interpol apabila saudara Syekh Ahmad Al Misry mangkir dan tidak kunjung kembali ke tanah air," katanya.
Berita Terkait
-
Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
-
Syekh Ahmad Al Misry Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Pengakuan Korban
-
Belum Kelar Skandal Mahasiswa Hukum UI, Muncul Isi Chat Mesum Diduga Guru Besar Unpad
-
Syekh Ahmad Al Misry Diduga di Mesir, Pengacara Korban Pelecehan Sejenis Desak Agar Dijemput
-
Predator Berkedok Jas Almamater: Mengapa Kampus Elite Gagal Melindungi Korban Kekerasan Seksual?
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend