- Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pembahasan revisi UU Pemilu untuk 2029 belum perlu dilakukan terburu-buru sekarang.
- Politisi Golkar Ahmad Doli Kurnia mendesak pembahasan segera dimulai agar hasilnya objektif dan tidak dilakukan mendadak.
- Poin krusial revisi mencakup ambang batas parlemen, penataan daerah pemilihan, serta integritas penyelenggara pemilu yang harus diperkuat.
“Opininya memang harus ditujukan kepada bagaimana cara melakukan efisiensi terhadap anggaran Pemilu, kemudian efektivitas, keadilan, dan tidak boleh juga kemudian yang menengah ke bawah seolah-olah menjadi harus ditinggalkan,” ujarnya.
Selain substansi aturan main, integritas penyelenggara pemilu juga menjadi poin yang tidak kalah penting untuk segera dibahas.
“Para penyelenggara ini kan penting integritasnya, kapabilitasnya, kapasitasnya. Ini kan harus juga mumpuni dan mampu memberikan kepercayaan kepada seluruh partai-partai, kepada publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendesak pimpinan DPR dan fraksi-fraksi untuk segera memulai pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Doli mengingatkan agar pembahasan payung hukum pesta demokrasi ini tidak dilakukan secara mendadak atau mendekati tahapan pemilu agar hasilnya objektif dan berkualitas.
Doli menekankan bahwa dirinya sudah mendorong revisi ini sejak periode lalu hingga awal pelantikan periode saat ini.
Menurutnya, ada urgensi besar yang harus segera dijawab oleh DPR, terutama menyangkut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kenapa? Pertama, apa namanya, sudah banyak sekali putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut soal undang-undang pemilu itu. Dan yang paling fenomenal, yang sering didiskusikan itu kan putusan Mahkamah Konstitusi 135 ya, yang mengharuskan ada pembagian pemilu nasional dengan pemilu lokal. Nah itu kan sebetulnya harus kita respons gitu," ujar Doli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Doli menjelaskan bahwa perbedaan pendapat di kalangan anggota dewan, seperti ketidaksetujuan pembagian pemilu untuk DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota, seharusnya diselesaikan melalui meja pembahasan revisi undang-undang, bukan dengan menunda-nunda prosesnya.
Baca Juga: Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
Ia juga menyoroti tenggat waktu yang kian sempit. Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, pemerintah sudah harus membentuk Tim Seleksi (Timsel) penyelenggara pemilu pada Agustus atau September mendatang.
"Nah kalaupun dibahas, apakah kita mau bahas cuma 2 bulan, 3 bulan? Nah kalau misalkan kita tidak bahas pun, ya kapan nanti kita mulai tahapan-tahapan itu? Nah makin lama kan nanti apa ya, kita jangan lagi atau kita harus menghindarilah pembahasan undang-undang yang terburu-buru, tergopoh-gopoh menjelang pemilu gitu," tegasnya.
Doli berharap revisi kali ini bisa meletakkan dasar sistem pemilu yang ideal untuk jangka panjang.
"Artinya nanti nggak objektif ya, karena sementara kan kita ingin membangun ini kan 25 tahun pembangunan reformasi tahap kedua. Nah harusnya kita meletakkan dasar undang-undang atau sistem yang betul-betul buat dapat jangka panjang ya, puluhan tahun ke depan," katanya.
Di sisi lain, Doli menyayangkan adanya kendala teknis dalam agenda di Komisi II. Ia mengungkapkan bahwa rapat internal yang seharusnya mendengarkan pemaparan naskah akademik dari Badan Keahlian Dewan (BKD) tiba-tiba dibatalkan tanpa alasan yang jelas.
"Nah sampai kemarin harusnya kan kita mendengarkan ada rapat internal mendengarkan pemaparan dari BKD (Badan Keahlian Dewan). Nah tapi kan kemarin ditunda lagi, yang saya tidak tahu kenapa sebabnya gitu," ungkap Doli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah