News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 10:43 WIB
Ketua Ombudsman RI 2026 - 2031 Hery Susanto masuk ke dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan dan penetapan tersangka di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). NTARA FOTO/Muhammad Iqbal/agr]
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola pertambangan nikel di Jakarta.
  • Sekjen Fokal IMM Yusuf Warsyim mendesak penguatan pengawasan etik eksternal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang di Ombudsman RI.
  • Pemerintah dan DPR didorong merevisi Undang-Undang Ombudsman guna membentuk lembaga pengawas independen demi menjaga integritas institusi.

"Penguatan pengawasan etik bukan untuk melemahkan Ombudsman, melainkan untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel, independen, and tidak menyalahgunakan kewenangannya," katanya.

Kasus hukum ini bermula ketika Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto sebagai tersangka.

Hery diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel dalam rentang waktu tahun 2013 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Hery saat ia masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Penetapan tersangka ini menjadi pukulan telak bagi lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi maladministrasi dan pelayanan publik di Indonesia.

Load More