News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 11:44 WIB
Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya. (Suara.com/Novian)
Baca 10 detik
  • Andrie Yunus melalui Koordinator KontraS memutuskan tidak akan menghadiri sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 29 April 2026.
  • Pihak korban menolak peradilan militer karena khawatir akan terjadi manipulasi motif serta kegagalan dalam mengungkap seluruh aktor intelektual sebenarnya.
  • KontraS menegaskan kasus penyiraman air keras ini merupakan tindak pidana umum, sehingga seharusnya diadili melalui mekanisme peradilan umum bukan militer.

Suara.com - Pihak Andrie Yunus memastikan tidak akan hadir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Rabu, 29 April 2026.

Kepastian itu disampaikan Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya usai hadir di depan gerbang Kementerian Sekretariat Negara bersama Koalisi Masyarakat Sipil dalam rangka menyerahkan sejumlah surat, termasuk surat dari tulisan tangan Andrie Yunus yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto, dibarengi aksi simbolik.

Dimas membeberkan alasan mengapa KonstraS maupun Koalisi Masyarakat Sipil dan pihak lain yang menjadi bagian dari Andrie Yunus menolak hadir dalam sidang di Pengadilan Militer, pekan depan.

Dimas menekankan kembali KonstraS maupun Andrie Yunus ketidakpercayaan dengan forum peradilan militer.

Ketidakpercayaan tersebut sudah ada sejak awal proses pengungkapkan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus

"Pertama, kenapa? Ada 3 hal yang menurut kami jadi handicap, atau jadi kekurangan, kenapa kasus ini tidak akan tuntas secara menyeluruh apabila diselesaikan di peradilan militer," kata Dimas di depan gerbang Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).

"Pertama, dia tidak akan bisa membongkar aktor intelektualisnya siapa," katanya menambahkan.

Kedua, KontraS menilai motif peristiwa sangat rawan sekali dipelintir atau ada manipulasi wacana dari narasi yang digulirkan.

"Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga," tutur Dimas.

Baca Juga: Aktivis Geruduk Puspom TNI, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

"Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang," lanjut dia.

Sementara ditegaskan Dimas, temuan dari tim hukum atau Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), menyatakan atau menemukan ada 16 orang setidaknya, yang terlibat dalam upaya pengintaian, penguntitan, surveillance, bahkan kemudian sampai koordinasi menjelang penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, 12 Maret 2026.

Sejumlah aktivis dari kolektif merpati saat menggelar aksi solidaritas untuk Andrie Yunus di depan Markas Puspom TNI, Jakarta, Kamis (16/4/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

"Apa kabar dengan proses-proses kepada orang-orang yang kami identifikasi ini? Apakah itu juga akan dijadikan fakta persidangan di peradilan militer? Saya rasa tidak," kata Dimas.

Berdasarkan alasan-alasan di atas, Dimas menegaskan ketidakhadiran KontraS maupun pihak lain dari Andrie Yunus dalam sidang perdana.

"Jadi untuk itu kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, pengadilan militer 2/08 Jakarta," kata Dimas.

"Dan kami juga masih punya argumentasi, statement bahwa kasus ini bukan tindak pidana militers sehingga dia tidak bisa serta-merta dibawa ke pengadilan militer," sambung Dimas.

Load More