- KontraS menolak hadir pada sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Boikot dilakukan karena KontraS meragukan transparansi peradilan militer dalam mengungkap keterlibatan aktor intelektual dan pelaku lainnya secara menyeluruh.
- KontraS mendesak perkara penganiayaan berat terhadap warga sipil tersebut dialihkan ke pengadilan umum demi menjamin akuntabilitas proses hukum.
Suara.com - Pihak dari Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menyatakan tidak akan menghadiri sidang perdana perkara penyiraman air keras yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4).
Keputusan ini diambil sebagai bentuk protes terhadap mekanisme persidangan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menutup-nutupi fakta hukum yang sebenarnya terkait serangan terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut.
"Kami menyikapi bahwa tanggal 29 nanti sidang pertama, pihak kami tidak akan datang. Kami menolak penuh bagaimana kemudian proses yang berjalan di peradilan militer, Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya di Jakarta, Jumat (17/6/2026).
Sikap ini merupakan kelanjutan dari rangkaian keberatan yang telah diajukan oleh tim pendamping hukum korban sejak awal dimulainya proses penyidikan oleh pihak militer.
Dimas menjelaskan sikap tersebut diambil karena pihaknya tidak memercayai proses peradilan militer dalam menangani perkara tersebut.
Ketidakpercayaan ini didasarkan pada rekam jejak penanganan kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat militer di masa lalu, yang seringkali dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi korban sipil.
Ia mengatakan sejak awal pihaknya bersama Andrie Yunus telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap penggunaan forum peradilan militer.
Menurutnya, terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakan tersebut, salah satunya adalah kekhawatiran bahwa proses di peradilan militer tidak akan mampu mengungkap aktor intelektual di balik kasus penyiraman air keras tersebut.
KontraS menilai bahwa struktur peradilan militer memiliki keterbatasan dalam menyentuh level komando yang lebih tinggi jika terbukti terlibat dalam perencanaan serangan.
Baca Juga: 30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
Selain itu, motif perkara berpotensi dipelintir atau dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu.
Pernyataan pihak militer yang menyebut motif sebagai dendam pribadi dinilai berisiko membatasi pelaku hanya pada sejumlah orang tertentu saja, tanpa melihat adanya kaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh Andrie Yunus.
"Kalau kita lihat kemarin pernyataan dari pihak TNI yang menyampaikan bahwa motifnya adalah dendam pribadi, ini mengingatkan kita pada kasusnya Bang Novel (Baswedan) 2017 silam, di mana pelaku waktu itu juga menyampaikan bahwa alasan atau motif penyerangannya adalah dendam pribadi juga. Nah, yang kami takutkan, kami khawatirkan, manipulasi ini punya tujuan yaitu melokalisir pelakunya hanya untuk 4 orang," kata Dimas sebagaimana dilansir Antara.
Padahal, lanjutnya, tim advokasi menemukan setidaknya 16 orang yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa, mulai dari pengintaian, penguntitan, hingga koordinasi menjelang kejadian penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 lalu.
Data ini menunjukkan adanya operasi yang terorganisir dan melibatkan lebih banyak personel daripada yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik militer.
Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut dinilai belum tentu akan diungkap dalam proses persidangan di peradilan militer.
Berita Terkait
-
30 Hari Menanti Keadilan, Andrie Yunus Surati Prabowo: Bagaimana Perkembangan Kasus Saya, Pak?
-
Tak Ingin Publik Curiga, TB Hasanuddin 'Wanti-wanti' Sidang Militer Kasus Andrie Yunus Harus Terbuka
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi di Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras
-
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin
-
Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan
-
Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026
-
Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT
-
John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda
-
Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
-
BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta
-
BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat
-
Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota