- Kepala PSAD UII Masduki menegaskan penyelesaian kasus serangan terhadap aktivis Andrie Yunus bergantung pada kemauan politik Presiden Prabowo Subianto.
- Masduki menolak motif pribadi dan menduga serangan tersebut merupakan kejahatan institusional sistemik yang melibatkan oknum anggota TNI berjenjang.
- Pakar mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen serta pelibatan hakim ad hoc demi menjamin keadilan dalam proses peradilan.
Suara.com - Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi (PSAD) Universitas Islam Indonesia (UII), Masduki, menyatakan bahwa penyelesaian kasus penyiraman air terhadap aktivis Andrie Yunus kini bergantung pada kemauan politik Presiden Prabowo Subianto.
Apalagi sejak awal, masyarakat sipil telah menawarkan berbagai solusi. Namun, langkah konkret dari pemerintah dan institusi TNI masih dinantikan oleh publik.
"Jadi kalau ada pertanyaan solusinya bagaimana? Ya solusinya udah ada, tapi apakah political will dari Prabowo ini akan diwujudkan atau tidak," kata Masduki saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).
Masduki mengungkapkan bahwa masyarakat sipil semula mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen untuk mengawal kasus ini, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga hingga ke tingkat aktor intelektual.
Hal ini dinilai penting untuk mengungkap keterlibatan elite TNI yang diduga menjadi dalang di balik serangan tersebut. Sayangnya, usulan itu tidak direalisasikan.
"Memang harusnya dibentuk tim independen, tim pencari fakta yang melibatkan berbagai pihak oleh Prabowo. Namun tampaknya ini tidak dilakukan, sudah lewat waktunya," ujarnya.
Motif Pribadi Tak Sesuai Fakta
Kritik tajam turut diarahkan pada pernyataan oditur militer yang menyebut motif pelaku bersifat pribadi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ini kan sebetulnya pernyataan cenderung prematur atau justru pernyataan ini cenderung tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul sebelumnya," ujar Masduki.
Masduki menilai kesimpulan tersebut terlalu dini dan mengabaikan fakta bahwa serangan terjadi secara terorganisasi dan sistemik, bahkan di lokasi yang bersinggungan dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS).
Baca Juga: 4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
"Ini satu kerja organized ya kan, satu kejahatan sistemik kan karena apa? Bahkan melibatkan Kantor Badan Intelijen Strategis lokasinya, juga ini melibatkan TNI secara berjenjang, juga melibatkan pasti para pelaku yang tidak hanya satu. Jadi ini artinya bukan motif personal, tapi ini cenderung motif institusional," tegasnya.
Ditambahkan Masduki, serangan terhadap Andrie Yunus diduga kuat berkaitan dengan sikap kritis sang aktivis terhadap upaya reformasi dan revisi Undang-Undang TNI.
Oleh sebab itu, menurutnya, tidak masuk akal jika proses hukum hanya berhenti pada pelaku lapangan dengan dalih kriminal biasa.
"Katakanlah itu pelakunya anggota TNI dan juga merasa dendam marah, ya kan. Tapi yang ditarget oleh Andrie Yunus sebetulnya institusi. Jadi kuat dugaan sebetulnya institusi TNI itu tidak happy dengan perilaku Andrie Yunus sehingga muncul kejadian ini," paparnya.
Usulkan Hakim Ad Hoc
Sebagai langkah perbaikan, Guru Besar UII ini mengusulkan adanya kesetaraan dalam proses peradilan dengan melibatkan unsur sipil atau hakim ad hoc yang menguasai masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal tersebut diperlukan agar persidangan tidak sekadar formalitas, tetapi benar-benar memberikan rasa keadilan.
Berita Terkait
-
4 Laporan Dasco ke Prabowo Usai Presiden Lakukan Diplomasi ke Prancis dan Rusia
-
Izin Periksa Pelaku Tak Kunjung Turun, TNI Halangi Langkah Komnas HAM Usut Teror Aktivis KontraS?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan
-
Feri Amsari Dilaporkan ke Polisi Usai Sebut Pemerintah Berbohong soal Swasembada Pangan
-
Usulan Gibran Soal Hakim Ad Hoc Dikritik, KontraS: Tak Ada di Aturan, Lebih Tepat Koneksitas
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Soroti Kuatnya Fundamental
-
PSIM Yogyakarta Fokus Perkuat Lini Tengah, Datangkan Gelandang Polandia Adrian Purzycki
-
Taman Rekreasi Indonesia Bersiap Naik Level, Pelaku Industri dari Berbagai Negara Hadir di Jakarta
-
Jelang Muktamar NU Ke-35, Mohammad Nuh Jawab Isu Penyanderaan SK PCNU
-
Aston Villa Dikabarkan Jajaki Transfer Alejandro Garnacho dari Chelsea
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas
-
Persiapan KUR Perumahan, Menteri PKP Sebut Kinerja BRI Tertinggi Dalam Penyaluran Program
-
PSIM Yogyakarta Pertahankan Empat Pemain Asing untuk Hadapi Musim 2026/2027
-
Barcelona Berpotensi Terima Rp63 Miliar dari FIFA Berkat Kontribusi Pemain di Piala Dunia 2026
-
Soroti Dugaan TPPU Febrie Adriansyah, Akademisi Dorong Penerapan Pemberatan Pidana Eks Jampidsus