News / Nasional
Jum'at, 17 April 2026 | 19:03 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026). [Suara.com/Dea Hardianingsih]
Baca 10 detik
  • KPK menggeledah empat lokasi di Tulungagung dan Surabaya pada 17 April 2026 terkait kasus pemerasan pejabat daerah.
  • Penyidik menyita dokumen anggaran serta uang tunai sejumlah Rp95 juta sebagai bukti dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.
  • Bupati Gatut Sanu Wibowo dan ajudannya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan sebesar Rp2,7 miliar kepada OPD.

Penetapan tersangka ini disampaikan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah orang yang diamankan.

Untuk itu, Gatut dan Yoga diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More