- Jaksa menuntut bos PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
- Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dengan modus laporan keuangan ganda yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
- Jaksa mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp677 miliar atau menjalani tambahan hukuman kurungan selama 8 tahun.
Hasil kejahatan tersebut juga dialirkan untuk kepentingan pribadi. Jaksa memaparkan bahwa uang hasil korupsi digunakan kedua terdakwa untuk membeli berbagai aset mewah, mulai dari tanah, rumah, apartemen, hingga mobil.
Jaksa menilai perbuatan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat mengingat besarnya kerugian negara.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Tuntutan Uang Pengganti Rp677 Miliar
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan. Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 8 tahun.
Menanggapi tuntutan berat dari jaksa, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.
Agenda penyampaian pembelaan dari kedua terdakwa akan dijadwalkan pada persidangan yang akan datang.
Baca Juga: Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
Berita Terkait
-
Sritex Pailit, Menperin Dorong Penyelematan: Sayang Kalau Harus Kita Likuidasi
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
Kejagung Sita 6 Aset Baru Eks Dirut Sritex Senilai Lebih dari Rp 20 Miliar
-
Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Kembali Sita Aset Eks Dirut Iwan Lukminto
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur