News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 18:26 WIB
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto (kiri) dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (kanan) saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2025). ANTARA/HO-Kemenkum Jateng
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut bos PT Sritex masing-masing 16 tahun penjara dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (20/4/2026).
  • Terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang dengan modus laporan keuangan ganda yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
  • Jaksa mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti Rp677 miliar atau menjalani tambahan hukuman kurungan selama 8 tahun.

Hasil kejahatan tersebut juga dialirkan untuk kepentingan pribadi. Jaksa memaparkan bahwa uang hasil korupsi digunakan kedua terdakwa untuk membeli berbagai aset mewah, mulai dari tanah, rumah, apartemen, hingga mobil.

Jaksa menilai perbuatan ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat mengingat besarnya kerugian negara.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," katanya.

Tuntutan Uang Pengganti Rp677 Miliar

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan. Kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp677 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan selama 8 tahun.

Menanggapi tuntutan berat dari jaksa, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon memberikan kesempatan kepada Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

Agenda penyampaian pembelaan dari kedua terdakwa akan dijadwalkan pada persidangan yang akan datang.

Baca Juga: Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

Load More