News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 18:59 WIB
Tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro (kanan) saat berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA/Rio Feisal.
Baca 10 detik
  • Saksi Irvian Bobby Mahendro mengaku menerima intimidasi dari istri terdakwa Immanuel Ebenezer saat berada di Rutan KPK.
  • Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi uang dan motor senilai miliaran rupiah terkait jabatan K3.
  • Terdakwa bersama sejumlah pegawai Kemnaker diduga melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 senilai total Rp 6,5 miliar.

Terakhir, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri menerima Rp 652,2 juta (Rp 652.236.000) dan Koordinator Supriadi Rp 294 juta (Rp 294.063.000).

Pihak lain yang juga diduga menerima uang hasil pemerasan ialah Dirjen Binwasnaker & K3 2020–2024 Haryani Rumondang Rp 381,2 juta (Rp 381.281.000), Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2021–2024 Sunardi Manampiar Sinaga Rp 288,1 juta (Rp 288.173.000), serta Sekretaris Ditjen Binwasnaker & K3 2024–2025 Chairul Fadly Harahap Rp 37,9 juta (Rp 37.945.000).

Ada juga Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3) Ida Rachmawati Rp 652,2 juta (Rp 652.236.000), Subkoordinator Bidang Penjaminan Mutu Lembaga K3 Nila Pratiwi Ichsan diduga menerima Rp 326,1 juta (Rp 326.118.000), dan Subkoordinator Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3 Fitriana Bani Gunaharti Rp 326,1 juta (Rp 326.118.000).

Atas perbuatan ini, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Load More